RESUME
BAB
VII
NEGARA
BERDASARKAN KONSTITUSI
Negara
berdasarkan konstitusi adalah negara yang menganut gagasan konstitusionalisme,
yaitu negara yang terbatas kekuasaannya dan tidak bertindak sewenang-wenang
terhadap warga negaranya. Pembatasan-pembatasan asas kekuasaan negara tersebut
tercantum dalam konstitusi.
A.
Puncak
segala bentuk Organisasi adalah Negara
Puncak
dari segala bentuk organsasi yang dibentuk oleh manusia adalah negara, atau
disebut juga negara sebagai organisasi kekuasaan yaitu yang membedakan
organisasi negara dengan organisasi atau perkumpulan,perhimpunan,asosiasi lain,
baik yg berada didalam atau dluar negara,konsekuensi organisasi yang disebut
negara sebagai organisasi kekuasaan itula yang padanya melekat hak-hak istimewa
atau keistimewaan , hak-hak atau sifat-sifat istimewa negara itu antara lain
hak mengatur,hak memaksa, hak monopoli dan hak mencakup semua, oleh sebab itu
puncak dari segala organisasi yang dibuat manusia itu adalah negara.
B.
Esensi
Negara
G.S
Diponolo merumuskan negara adalah suatu bentuk susunan masyarakat yang
hidup,tumbuh, dan berubah-ubah bersama-sama dengan hidup,tumbuh, dan
berubah-ubahnya masyarakat.
C.
Negara
Merupakan Organisasi Terpenting
Negara
merupkan sebuah organisasi terpenting di dalam wilayahnya karena mempunyai
pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk mengurusi bidang-bidang tertentu
dalam negara tersebut. Tiga unsur pokok dari pengertian negara yait kesatu :
suatu kelompok orang-orang manusia yang merupakan sutu masyarakat tertentu,
kedua : suatu wilayah yang didiami oleh
masyarakat tertentu dan ketiga : ada suatu pemerintahan yang mengurus tata
tertib dan keselamatan masyarakat itu.
D.
Negara
sebagai Organisasi Masyarakat dan Gejala Hukum
Prof.Mr.
Kuntcoro Purbopranoto melalui tulisannya, menulis bahwa negara sebagai satu
bentuk organisasi masyarakat meliputi secara mutlak satu kelompok msyarakat
tertentu dan terbatas menurut penetapan
dan penentuan organisasi itu sendiri dan yang secara hukum menjadi
pendukungnya.kelompok manusia yang menurut ketentuan hukum dan mempunyai hak
dan kewajiban itu adalah warga negara, dan status warga negara itu secara pokok
diatur sesuai undang-undang.
Dan
negara atau kekuasaan negara sebagai gejala hukum terhadap warga bersifat
mutlak, karena menurut hakikatnya negara itu dapat memaksakan segala peraturan
hukumnya kepada setiap wara negara.
E.
Pandangan
Terhadap Negara
Plato
memperkenalkan negara ideal, dalam suatu negara ideal terdapat empat kebajikan
pokok atau keutamaan, yaitu keadilan, pengendalian diri, keperkasaan, dan kebiksanaan
(kearifan) yang harus dimiliki oleh setiap individu dan seluruh kelas dan
golongan dalam masyarakat suatu negara
Beberapa
pandangan terhadap negara menurut prof.Dr.H Rukmana Amanwinata yaitu :
a.
Pandangan
Sosiologis
Pandangan
ini menyatakan bahwa negara itu adalah suatu bentuk pergaulan hidup juga, maka
proses lahirnya negara itu adalah sebenarnya perpisahan tingkatan dari
pergaulan hidup.
b.
Pandangan
Yuridis
Negara
merupakan semata-mata suatu ketertiban kaidah-kaidah hukum,dapat disebutkan
negara adalah identik dengan hukum dan organ negara juga adalah identik pula
dengan hukum.
c.
Pandangan
Idealistis
Pandangan
ini disebut juga seperti filosofis atau metafistis, pandangan ini disebut
idealistis karena merupakan pemikiran tentang negara sebagai sebagaimana negara
itu seharusnya ada negara sebagai ide, disebut pula filosofis karena merupakan
renungan-renungan tentang negaradan bagaimana negara itu ada.
d.
Pandangan
Organis
Teori
organis mengajarkan bahwa negara dipandang sebagai makhluk hidup yang mempunyai
kehidupan dan menunjukkan persamaan dengan organisasi manusia atau binatang
yang dilengkapi pula dengan sel-sel hidup.
e.
Pandangan
Kolektifitas
Pandangan
ini lebih dikenal dengan sebutan komunisme, Prof.Dr.Drs. Ernt Utrecht,SH. Dalam
bukunya menjelaskan bahwa “Dalam masyarakat yang sederhana dan komunis tidak
ada kemungkinan untuk diadakan dan diperkembangkan golongan-golongan orang yang
mendapat penghasilan(inkomen) dengan tidak bekerja, kemungkinan untuk
memperoleh penghasilan yang dirampas dari golongan-golongan orang lain di dalam
masyarakat itu belum ada. Dan dalam masyarakat yang sederhana dan komunis belum
ada negara. Negara itu baru dilahirkan setelah adanya privat dan pembagian
masyarakat dalam kelas.
f.
Pandangan
Pancasila
Hakikat
negara menurut pola pikir yang konsisten dengan Pancasila dan UUD RI 1945
merupakan kaidah hukum tertinggi di Negara Indonesian yang telah diamanatkan
dalam alinea ke 4 dalam pembukaan Undang-undang, yaitu susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosila bagi seluruh rakyat Indonesia.
F.
Syarat-Syarat Adanya Negara dan Hak Asasi Negara
1. Syarat-Syarat Adanya Negara
Prof.Mr.H.Muhammad
Yamin serta Budi Lazarusli,SH dan Syahmin,AK.SH mengemukakan dalam tahun 1933
di kota Montevideo, Uruguay ditetapkan suatu piagam yang menentukan hak dan
kewajiban negara dan piagam itu ditandatangani oleh Amerika Serikat dan
negara-negara latin di Amerika Selatan.
Prof.Dr.Mohammad
Mahfud MD.,SH,SU merumuskan : “Negara adalah organisasi tertinggi diantara satu
kelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk
bersatu, hidup di dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang
berdaulat”. Pengertian negara yang demikian mencakup pengertian konstitutif
dari sebuah negara, sehingga dari rumusan ini dapat dikemukakan adanya unsur-unsur
konstitutif negara, yaitu :
a.
Adanya rakyat (masyarakat)
Suatu negara tidak bisa ada tanpa adanya
rakyat (masyarakat). Unsur rakyat sangat penting, karena rakyatlah yang secara
langsung dan konkret berkepentingan agar negara berjalan dengan baik.
b.
Adanya daerah (wilayah)
Daerah atau wilayah negara juga merupakan
unsur konstitutif suatu Negara, sebab tidak mungkin negara ada tanpa
batas-batas territorial yang jelas. Daerah (wilayah) suatu negara biasanya
mencakup daratan, perairan laut, dan udara. Ada juga tempat selain daratan,
perairan laut dan udara di atas keduanya yang biasa juga disebut daerah
(wilayah) negara, yaitu kapal-kapal yang (meskipun ada diluar ketiga unsur itu)
berbendera negara yang bersangkutan.
c.
Adanya pemerintah yang berdaulat
Pemerintah adalah kelengkapan negara yang
bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara.
Sementara
itu, unsur-unsur deklaratif atau sekunder negara terdiri atas dua unsur, yaitu
: (1) adanya pengakuan dari negara lain
dan (2) adanya kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
2. Hak Asasi Negara
Ada
lima macam hak dasar/hak asasi negara (fundamental
rights of states), yaitu : (1) kemerdekaan (the right of independence); (2) kebebasan mengatur wilayahnya
sendiri (the right of selfpreservation);
(3) persamaan (the right of equality);
(4) mengadakan hubungan dengan negara lain. Misalnya berhak mempunyai duta
besar, konsul, dan sebagainya serta berhak pula mengadakan perjanjian dan
ssebagainya (the right of intercourse);
serta (5) diakuinya kedudukan wakil-wakil negara lain di wilayah suatu negara (the right of dignity).
G. Bentuk Negara
Ada
beberapa bentuk negara, antara lain Negara serikat (federasi atau bundesstaat) adalan negara yang terdiri
atas lebih dari satu negara. Negara serikat merupakan gabungan dari
negara-negara yang masing-masing merdeka mengatur sendiri urusan di dalam
negeri. Negara yang bergabung dalam satu negara serikat itu masing-masing biasa
disebut negara bagian. Bentuk negarayanng lain adalah Negara kesatuan (unitary state). Sesuai dengan
predikatnya, yang diperlukan untuk negara kesatuan bukan hanya persatuan (union) tetapi sekaligus kesatuan (unity). Bagian-bagian wilayah negara
kesatuan merupakan kesatuan wilayah negara sehingga tidak mudah untuk
memisahkan diri. Demikian juga dalam rangka pemerintahan, undang-undang dasar
dan undang-undang serta aturan pelaksanaanya berlaku secara sama untuk seluruh
wilayah negara sehingga memacu timbulnya kesatuan yang mantap. Akan tetapi,
pemerintah daerah (local government)
masih dapat mempunyai wewenang untuk membuat peraturan daerah (perda) yang
khusus berlaku untuk daerahnya.
Adapun
bentuk-bentuk negara berdasarkan kriteria kemandirian dan kenetralan serta
otoritarian dan libertarian, Prof.Dr.Mohammad Mahfud MD.,SH,SU mengemukakan
kriteria kemandirian dan kenetralan serta otoritarian dan libertarian itu
dikaitkandalam pandangan tentang “peranan” negara dan masyarakat maka dapat
disimpulkan bahwa negara yang netral adalah negara demokrasi yang menganut
pluralisme-liberal (libetarian) dalam sistem politiknya sedangkan negara yang
mandiri adalah negara yang lebih bersifat otoriter, bahkan totaliter.
Berdasarkan kriteria tersebut dapatlah dilihat perbandingan antara peranan
negara dan peranan masyarakat melalui bentuk-bentuk negara yang mungkin timbul,
yaitu :
1. Negara Pluralis, yaitu negara
yang tidak mandiri. Negara hanya
bertindak sebagai penyaring (wasit) dari berbagai interest groups, sehingga setiap kebijakan yang dikeluarkan bukan
atas inisiatif negara.
2.
Negara Marxis, yaitu negara yang tidak
mandiri tetapi juga tidak demokratis;
segala kebijaksanaan yang dibuatnya bukanlah atas inisiatif negara, tetapi
dibuat atas inisiatif dan untuk kepentingan kelas yang berkuasa.
3. Negara Organis, yaitu negara mandiri yang otoriter. Dalam
negara organis semua kebijakan negara dibuat atas inisiatif dan dimaksudkan
untuk melaksanakan kepentingan negara.
4.
Negara Korporatis, yaitu negara
yang mandiri tetapi secara formal masih aktif melakukan konsultasi dengan
wakil-wakil rakyat dalam pembuatan kebijakan, sehingga di dalamnya masih ada
unsur demokrasi. Hanya saja demokrasi yang dikembangkan di dalamnya adalah
demokrasi yang bersifat terbatas pada pihak-pihak tertentu.
Bentuk
negara yang lain yaitu bentuk negara yang kuno dari aristoteles, yaitu
berdasarkan hasil mempelajari sekitar 158 konstitusi polis-polis pada masa itu, maka bentuk negara didasarkan pada
“banyaknya orang yang memerintah”, yaitu : (1) Monarki (monarcy) adalah pemerintahan oleh satu orang; (2) Aristokrasi (Aristocracy) adalah pemerintahan oleh
beberapa orang; (3) politi (polity)
adalah pemerintahan oleh seluruh orang.
H. Ajaran Negara
Kesejahteraan
Mengenai
ajaran Negara kesejahteraan (welfare
state) yang merupakan perkembangan dari ajaran negara berdasarkan atas
hukum yaitu ajaran negara hukum material, Prof.Dr.H.Bagir Manan, SH,MCL
menuturkan ajaran negara kesejahteraan (verzorgingstaat
atau welfare state) yang
mengandung esensi bahwa negara atau pemerintah memikul tanggungjawab dan
kewajiban untuk mewujudkan dan menjamin kesejahteraan umum (public welfare atau social justice). Ajaran ini merupakan perkembangan dari ajaran
negara berdasarkan atas hukum yaitu ajaran negara hukum materiil. Dengan
demikian, pelaksanaan ajaran Negara kesejahteraan tidak boleh terlepas dari
prinsip negara berdasarkan hukum. Keikutsertaan negara dalam mewujudkan
kesejahteraan umum harus tetap berdasarkan hukum dan tetap menghormati hak-hak
pribadi.
I.
Bentuk
Pemerintah Negara
Aristoteles
menganggap perubahan-perubahan dari suatu bentuk ke bentuk lainnya sebagai
akibat dari keadaan masyarakat yang di tentukan oleh berbagai revolusi karena
kepincangan-keoincangan dalam pemerintah. Sebab –sebab yang dapat menimbulkan
revolusi itu ialah cara-cara pemerintah yang keliru dan penggunaan kekuasaan,
penghinaan terhadap rakyat, dll.
Suksesi
Negara dapat terjadi atau di timbulkan oleh beberapa kejadian atau peristiwa,
yang dapat di sebut sebagai cara-cara terjadinya suksesi Negara.
Kejadian-kejadian di maksud misalnya revolusi, perang, perubahan wilayah secara
damai.
J.
Teori-Teori
Perwakilan
Teori-teori
perwakilan yang membenarkan tindakan orang yang duduk dalam perwakilan yaitu di
bagi dalam 4 teori
1. Teori
mandat/kontrak sosial
Kontrak adalah sarana
yang bersifat hipotesis. Tujuannya untuk memperlihatkan pemerintah harus
dilihat seolah-olah didirikan oleh rakyat dan di evaluasi bertujuan memberikan
perlindungan dimana pemerintah memang di bentuk untuk melaksanakan fungsi
tersebut.
a. Teori
mandat imperative
Yang menganggap wakil
itu mendapat intruksi-intruksi yang tegas yang telah di tentukan oleh yang
diwakili, terutama pada masa perwakilan itu hanya untuk menentukan anggaraan
belanja. Seperti misalnya di perancis.
b. Teori
mandat bebas
Wakil tidak di anggap
mewakili lapisannya atau golongannya saja, tetapi dianggap mewakili rakyat
seluruhnya. Sebagai akibatnya munculah di Eropa yang wakil di anggap mengetahui
kebutuhan yang diwakilinya tanpa menunggu intruksi.
c. Teori
mandate representative/penghalusan
Yaitu di beri dasar
lain untuk menghindarkan kesulitan hubungan- hubungan hukum antara yang
mewakili dan yang di wakili.
2. Teori
organ
Teori ini menganggap
Negara itu tidak berbeda dengan organisme lain yang terjadi atas organ-organ
yang mempunyai hubungan satu sama lain dan mempunyai fungsi sendiri-sendiri dan
masing-masing saling bergantung satu sama lain.
Namun disini ada dua
kepentingan yang bertentangan
a. Kekuasaan
eksekutif
b. Kekuasaan
legislative
Rakyat
mewakilkan wewenang-wewenang kenegaraannya pada tiga badan, yaitu
a. Eksekutif
b. Perundang-undangan
c. Pengadilan
Perwakilan
sebagai suatu institusi yang memungkinkan adanya pengaruh dari sebagai atau
seluruh anggota masyarakat itu terhadap sekelompok orang-orang yang wajib
melaksanakan tugas-tugas mereka dalam bidang kenegaraan yang penting yaitu
harus di perhatikan perwakilanya
a. Cara
rakyat mempengaruhi penguasa
b. Wajib
melaksanakan tugas-tugas kenegaraan
c. Dalam
kata ‘WAJIB’ melaksankan tugas-tugas kenegaraan, tidak usah menunggu intruksi
3. Teori
sosiologis
Menganggap perwakilan
bukan merupakan bangunan politis, tetapi suatu bangunan masyarakat atau
bangunan social. Perwakilan merupakan suatu perwakilan dari masyarakat dan
dalam badan perwakilan tercermin lapisan-lapisan masyarakat.
4. Teori
hukum obyektif
Hukum objektif yang
membentuk perwakilan menjadi suatu bangunan / lembaga hukum dan bukan hak-hak
yang di berikan kepada mandataris yang membentuk institusi perwakilan
K.
Ajaran
demokrasi
Demokrasi dalam arti kata biasa berarti
pemerintahan rakyat. Demokrasi pada dasarnya berarti pengakuan atas nilai
manusia dan hak-hak asasi manusia(HAM) pengakuan atas hak manusia untuk
menentukan nasib sendiri dalam nasib umum.
Tiap orang sebagai warga Negara adalah
pemangku tanggung jawab dan pemangku kedaulatan Negara. Tiap hak bagi yang satu
berarti wajib bagi yang lain dan sebagainya.
L.
Tipe
– Tipe Negara Modern
Tipe
Negara ialah suatu klasifikasi atau penggolongan yang tidak mempunyai
batas-batas yang tegas.
1. Tipe
Negara polis
2. Tipe Negara Hukum
Tipe negara hukum dapat dipahami secara
baik dengan menelusuri timbulnya negara hukum dan konsep negara.
a timbulnya negara hukum
fase berikutnya merupakan tipe (type)
yang dapat dikatakan sebagai perlawanan (antithese)dari tipe di atas,yaitu
setelah negara mengusahakan kemakmuran rakyat, maka ada di antara mereka yang
bisa menarik keuntungan, sehingga menjadi kaya walaupun tidak termasuk
penguasa, lama kelamaan orang-orang yang kaya itu menjadi besar dan kekayaan
itu turun temurun. Oleh karena kekayaannya mereka mempunyai kesempatan untuk
mengabdi pada ilmu. Ini menimbulkan dua lapisan masyarakat, yaitu lapisan
orang-orang kaya dan lapisan orang-orang pandai, disamping lapisan para
bangsawan dan golongan gereja. Lapisan orang-orang kaya ini ingin ikut dalam
pemerintahan agar terjamin kekayaannya. Tetapi tidak bisa karena terdesak oleh
golongan bangsawan yang duduk dalam pemerintahan. Golongan yang kaya itu
mendesak penguasa agar tidak ikut campur tangan dalam urusan mereka,sehingga
menimbulkan status negatif, dimana negara tidak boleh ikut campur dalam urusan
rakyat. Ini adalah jalan pikiran orang kaya dan pandai bukan dari orang miskin.
Ini paham yang bertentangan dengan tipe di atas. Di mana mereka memperkuat diri
sendiri, maka timbulah aliran liberal sesudah merkantilisme. Paham ini mendesak
rakyat supaya pemerintah tidak ikut campur dalam urusan rakyat.
Aliran liberalisme demikian kuatnya
sehingga menimbulkan tipe sendiri dalam negara , yaitu tipe “negara hukum”
(rechtsstaat). Rechtsstaat ini sebagai antitthese terhadap polizei staat.
Negara hukum ini bukanlah dalam pengertian yang sekarang ini, melainkan negara
hukum dalam bentuk yang pertama sekali, jadi, negara hukum mulai berkembang.
Dualisme ini menunjukan dengan tegas kedudukan penguasa dan yang tidak dikuasai
tidak sama. Negara harus menjaga tata tertib dan untuk itu diperlukan uang.
Uang itu di dapat dengan jalan menarik pajak dari rakyat. Oleh karena
menyinggung hak asasi manusia, rakyat tidak mau membayar begitu saja membayar
pajak, tetapi perlu suatu persetujuan antara penguasa dan yang dikuasai. Untuk
resminya pemerintah mengadakan peraturan-peraturan tentang pajak lalu
peraturan-peraturan itu di tulis (hukum tertulis) dan lama-lama
peraturan-peraturan itu menimbulkan bentuk undang-undang. Oleh karena selalu
menghendaki adanya hukum, maka negaranya dinamakan negara hukum.
1)
Negara hukum dalam artian rechtsstaat
Dalam
kaitan dengan negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) Prof.Dr.H.Bagir
Manan,SH,MCL. Dan Dr.Kuntana Magnar,SH,MH. Mengatakan dalam arti umum, negara
berdasarkan atas hukum adalah dimana ada saling percaya antara rakyat dan
pemerintah. Rakyat percaya pemerintah tidak akan menyalahgunakan kekuasaanya,
dan sebaliknya pemerintah percaya bahwa dalam menjalankan wewenangnya,
pemerintah akan di patuhi dan diakui oleh rakyat, sedangkan dalam arti khusus
negara berdasarkan hukum diartikan bahwa semua tindakan negara atau pemerintah
harus didasarkan pada ketentuan hukum atau dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum.
a)
Negara
hukum liberal
Suatu negara
harus bertindak berdasarkan undang-undang/hukum. Oleh karena bentuk
pemeritahannya liberal,maka bentuk negara hukumnya pun disebut “negara hukum
liberal” negara hukum seperti ini disebut “negara hukum liberal” (liberale
rechtsstaat)yang semata-mata menjaga tata tertib , dikembangkan oleh ahli/pakar filsafat kenamaan Prof.immanuel Kant
(1724-1804). Istilah “negara hukum” itu sendiri sampai sekarang di pakai. Jika
negara hanya menjaga tata tertib saja seperti halnya penjaga malam, maka
dinamakan negara jaga malam (nachtwacter staat) atau negara polisi yang
menjamin tata tertib saja atau (L’Etat gendarme). Negara polisi yang menjamin
tata tertib saja merupakan suatu type negara yang mengutamakan orang kaya,sedangkan
rakyat tidak cukup keperluannya. Dengan sendirinya yang kaya saja terjamin.
Lama kelamaan negara itu tidak bisa hanya menjaga tertib saja, tetapi harus
diusahakan pula kesejahteraan yang lain misalnya pembuatan
jalan,jembatan,irigasi, dan sebagainya. Penguasa turut campur tangan dalam
hal-hal individu tidak bisa mengurus untuk pembangunan sehingga penguasa
memerlukan uang yang dapat dipungut dari pajak-pajak ,lalu negara mengadakan
anggaran belanja.
b)
Negara
hukum formal
Oleh
karena penguasa itu selalu memerlukan persetujuan rakyat tidak semata-mata
berdasarkan kemauan penguasa saja, maka haruslah berdasar undang-undang. Dalam
hal ini demikian, maka negara bertindak secara formal, berarti, segala yang
dijalankan berdasarkan undang-undang (hukum). Ini menyebabkan “negara hukum
liberal”berkembang menjadi “negara hukum formal”(formale rechtssaat) disebut
“negara hukum formal” karena dalam segala tindakan penguasa itu memerlukan
bentuk hukum tertentu secara formal atau bentuk hukum formal dalam bentuk undang-undang
(wet).
(1)Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia
Mula-mula
pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia. Unsur ini merupakan unsur yang
pertama, sebab perlindungan atas hak-hak dasar/hak-hak asasi manusia ini
merupakan tujuan utama sesuai dengan ajaran john locke.hak-hak dasar/hak-hak
asasi manusia ini harus dipertahankan atau di jamin jangan sampai dilanggar.
Bagaimanakah cara melindungi hak-hak dasar/hak-hak asasi manusia ini, masuk
dalam unsur kedua.
(2)pemisah kekuasaan
Kalau hak-hak dasar/hak-hak asasi manusia
ini dilindungi dalam negara hukum yang liberal itu tidak sempurna, karena itu
di dalam negara itu harus diadakan pemisahan kekuasaan. Di sini kita kenal
pemiosahan kekuasaan dari charles de secondet baron de labriede et de montesquieu
(1689-1755). Tidak semua negara yang ada hukumnya dapat dikatakan negara hukum.
Yang dapat dianggap sebagai negara hukum hanya negara yang memiliki dua unsur
di atas
(3)pemerintah berdasakan undang-undang
Sebagai akibat Atau kelanjutan dari pemisahan
kekuasaan, pemerintah harus berdasarkan undang-undang
(4)pengadilan administrasi
Pengadilan administrasi yang berdiri
sendiri timbul akibat
pertentangan/perselisihan/konflik antara unsur pertama dan unsur ketiga.
Walaupun pemerintah berdasarkan undang-undang,tetapi ada kemungkinan akan
melanggar hak-hak asasi manusia tadi. Kalu timbul konflik, yang bukan masuk
perkara pidana atau perkara perdata
melainkan perkara pelanggaran hak-hak asasi manusia oleh penguasa, maka
melalui pengadilan khusus yaitu pengadilan administrasi.pada permulaan ,
pengadilan administrasi hanya mengadili persoalan-persoalan yang timbul antara
penguasa dan yang dikuasai dalam menyelenggarakan kemakmuran rakyat.
(C)
Negara
Hukum Material
Negara
hukum dalam arti luas atau”negara hukum material” (materiele rechsstaat),
karena negara hukum ini mengutamakan kemakmuran, maka disebut juga “negara
hukum kemakmuran” atau “negara kemakmuran” (walfare state/social service
state/wohfahrtstaat).
Selanjutnya,
kita lihat perkembangan hukum di daerah eropa kontinental (seperti
jerman,perancis, dan belanda) dibandingkan dengan di daerah
anglo-saxon/anglo-saxis (seperti inggris dan amerika serikat) yang menjamin
hak-hak dasar/hak-hak asasi manusia. Di negara-negara eropa kontinental ada dua
macam hukum yang berlaku, yaitu hukum biasa yang berlaku pada umumnya. Yakni
hukum perdata dan hukum pidana beserta
hukum acaranya. Disamping itu, ada hukum administrasi (pengadilan
administrasi),yaitu yang hukum yang mengadili perselisihan antara badan-badan
pemerintah dan rakyat. Kalau di eropa kontinental menganut dua macam hukum,
sedangkan di negara-negara anglo-saxon/anglo-saxis (seperti inggris dan amerika
serikat)hanya menganut satu macam hukum yang berlaku baik untuk pemerintah
maupun untuk rakyat yaitu rule of lawyang
terdiri atas supremacy of law, equality
before the law, and the constitution based on individual rights.
2)
negara hukum dalam artian rule of law
Prof.
Albert venn dicey (1835-1922) yang menganut sistem anglo-saxon/anglo-saxis
sebagaimana di tuturkan oleh prof.padmo wahjono,SH, yaitu rule of law konsep negara hukum mempunyai karakteristik atau
mengandung tiga unsur penting : (1)supremacy of law, (2)equality before the
law,and (3) the constitution based on individual rights. Dalam kata-katanya
sendiri, mengenai karakteristik atau unsur dari rule of law prof. Albert venn dicey
dalam bukunya an introduction to study of the law of the constituation (1885),
mengemukakan : (1) supremacy of law , (2) equality before the lawa, and the
lawof constituation the concequence of the rights of individual.
b.
konsep dasar negara hukum
Seorang
ahli tentang negara dan hukum bangsa romawi bernam marcus tullius cicero
(106-43 sM) mengatakan “ubi societes ibi ius” (dimana ada masyarakat disitu ada
hukum). Bagi marcus tullius cicero,”... hukum itu adalah satu-satunya ikatan
dalam negara” makna konsep politeia dan konsep normal dapat pula ditelusuri dan
dipahami dari segi sejarah pengertian dasar konsep rechtsstaat dan rule of law.
Prof. Admo wahjono,SH. Menulis didalam ketatanegaraan di eropa barat, maka
negara hukum dianggap mulai dari zaman yunani purba dimana plato/aristokles
(429-347 sM) mengemukakan adanya dua konsep penyelenggaraan negara yang utama
ialah para ahli pikir atau ahli filsafat . namun, berdasarkan pengalam, maka
plato kemudian mengemukakan bahwa penyelanggaraan negara yang terbaik ialah
dengan berdasarkan pengaturan dengan hukum dan konsep ini disebutnya denhan
nomoi (negara hukum).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar