Kamis, 17 Mei 2012

TeoRi Hukum Konstitusi



RESUME
BAB VII
NEGARA BERDASARKAN KONSTITUSI
Negara berdasarkan konstitusi adalah negara yang menganut gagasan konstitusionalisme, yaitu negara yang terbatas kekuasaannya dan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan-pembatasan asas kekuasaan negara tersebut tercantum dalam konstitusi.
A.    Puncak segala bentuk Organisasi adalah Negara
Puncak dari segala bentuk organsasi yang dibentuk oleh manusia adalah negara, atau disebut juga negara sebagai organisasi kekuasaan yaitu yang membedakan organisasi negara dengan organisasi atau perkumpulan,perhimpunan,asosiasi lain, baik yg berada didalam atau dluar negara,konsekuensi organisasi yang disebut negara sebagai organisasi kekuasaan itula yang padanya melekat hak-hak istimewa atau keistimewaan , hak-hak atau sifat-sifat istimewa negara itu antara lain hak mengatur,hak memaksa, hak monopoli dan hak mencakup semua, oleh sebab itu puncak dari segala organisasi yang dibuat manusia itu adalah negara.

B.     Esensi Negara
G.S Diponolo merumuskan negara adalah suatu bentuk susunan masyarakat yang hidup,tumbuh, dan berubah-ubah bersama-sama dengan hidup,tumbuh, dan berubah-ubahnya masyarakat.

C.    Negara Merupakan Organisasi Terpenting
Negara merupkan sebuah organisasi terpenting di dalam wilayahnya karena mempunyai pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk mengurusi bidang-bidang tertentu dalam negara tersebut. Tiga unsur pokok dari pengertian negara yait kesatu : suatu kelompok orang-orang manusia yang merupakan sutu masyarakat tertentu, kedua :  suatu wilayah yang didiami oleh masyarakat tertentu dan ketiga : ada suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan masyarakat itu.

D.    Negara sebagai Organisasi Masyarakat dan Gejala Hukum
Prof.Mr. Kuntcoro Purbopranoto melalui tulisannya, menulis bahwa negara sebagai satu bentuk organisasi masyarakat meliputi secara mutlak satu kelompok msyarakat tertentu dan terbatas menurut penetapan  dan penentuan organisasi itu sendiri dan yang secara hukum menjadi pendukungnya.kelompok manusia yang menurut ketentuan hukum dan mempunyai hak dan kewajiban itu adalah warga negara, dan status warga negara itu secara pokok diatur sesuai undang-undang.
Dan negara atau kekuasaan negara sebagai gejala hukum terhadap warga bersifat mutlak, karena menurut hakikatnya negara itu dapat memaksakan segala peraturan hukumnya kepada setiap wara negara.
E.     Pandangan Terhadap Negara
Plato memperkenalkan negara ideal, dalam suatu negara ideal terdapat empat kebajikan pokok atau keutamaan, yaitu keadilan, pengendalian diri, keperkasaan, dan kebiksanaan (kearifan) yang harus dimiliki oleh setiap individu dan seluruh kelas dan golongan dalam masyarakat suatu negara
Beberapa pandangan terhadap negara menurut prof.Dr.H Rukmana Amanwinata yaitu :
a.      Pandangan Sosiologis
Pandangan ini menyatakan bahwa negara itu adalah suatu bentuk pergaulan hidup juga, maka proses lahirnya negara itu adalah sebenarnya perpisahan tingkatan dari pergaulan hidup.
b.    Pandangan Yuridis
Negara merupakan semata-mata suatu ketertiban kaidah-kaidah hukum,dapat disebutkan negara adalah identik dengan hukum dan organ negara juga adalah identik pula dengan hukum.
c.       Pandangan Idealistis
Pandangan ini disebut juga seperti filosofis atau metafistis, pandangan ini disebut idealistis karena merupakan pemikiran tentang negara sebagai sebagaimana negara itu seharusnya ada negara sebagai ide, disebut pula filosofis karena merupakan renungan-renungan tentang negaradan bagaimana negara itu ada.
d.      Pandangan Organis
Teori organis mengajarkan bahwa negara dipandang sebagai makhluk hidup yang mempunyai kehidupan dan menunjukkan persamaan dengan organisasi manusia atau binatang yang dilengkapi pula dengan sel-sel hidup.
e.       Pandangan Kolektifitas
Pandangan ini lebih dikenal dengan sebutan komunisme, Prof.Dr.Drs. Ernt Utrecht,SH. Dalam bukunya menjelaskan bahwa “Dalam masyarakat yang sederhana dan komunis tidak ada kemungkinan untuk diadakan dan diperkembangkan golongan-golongan orang yang mendapat penghasilan(inkomen) dengan tidak bekerja, kemungkinan untuk memperoleh penghasilan yang dirampas dari golongan-golongan orang lain di dalam masyarakat itu belum ada. Dan dalam masyarakat yang sederhana dan komunis belum ada negara. Negara itu baru dilahirkan setelah adanya privat dan pembagian masyarakat dalam kelas.
f.       Pandangan Pancasila
Hakikat negara menurut pola pikir yang konsisten dengan Pancasila dan UUD RI 1945 merupakan kaidah hukum tertinggi di Negara Indonesian yang telah diamanatkan dalam alinea ke 4 dalam pembukaan Undang-undang, yaitu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosila bagi seluruh rakyat Indonesia.




F. Syarat-Syarat Adanya Negara dan Hak Asasi Negara
1. Syarat-Syarat Adanya Negara
Prof.Mr.H.Muhammad Yamin serta Budi Lazarusli,SH dan Syahmin,AK.SH mengemukakan dalam tahun 1933 di kota Montevideo, Uruguay ditetapkan suatu piagam yang menentukan hak dan kewajiban negara dan piagam itu ditandatangani oleh Amerika Serikat dan negara-negara latin di Amerika Selatan.
Prof.Dr.Mohammad Mahfud MD.,SH,SU merumuskan : “Negara adalah organisasi tertinggi diantara satu kelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat”. Pengertian negara yang demikian mencakup pengertian konstitutif dari sebuah negara, sehingga dari rumusan ini dapat dikemukakan adanya unsur-unsur konstitutif negara, yaitu :
a. Adanya rakyat (masyarakat)
     Suatu negara tidak bisa ada tanpa adanya rakyat (masyarakat). Unsur rakyat sangat penting, karena rakyatlah yang secara langsung dan konkret berkepentingan agar negara berjalan dengan baik.
b. Adanya daerah (wilayah)
     Daerah atau wilayah negara juga merupakan unsur konstitutif suatu Negara, sebab tidak mungkin negara ada tanpa batas-batas territorial yang jelas. Daerah (wilayah) suatu negara biasanya mencakup daratan, perairan laut, dan udara. Ada juga tempat selain daratan, perairan laut dan udara di atas keduanya yang biasa juga disebut daerah (wilayah) negara, yaitu kapal-kapal yang (meskipun ada diluar ketiga unsur itu) berbendera negara yang bersangkutan.
c. Adanya pemerintah yang berdaulat
     Pemerintah adalah kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara.
Sementara itu, unsur-unsur deklaratif atau sekunder negara terdiri atas dua unsur, yaitu : (1) adanya pengakuan  dari negara lain dan (2) adanya kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
2. Hak Asasi Negara
Ada lima macam hak dasar/hak asasi negara (fundamental rights of states), yaitu : (1) kemerdekaan (the right of independence); (2) kebebasan mengatur wilayahnya sendiri (the right of selfpreservation); (3) persamaan (the right of equality); (4) mengadakan hubungan dengan negara lain. Misalnya berhak mempunyai duta besar, konsul, dan sebagainya serta berhak pula mengadakan perjanjian dan ssebagainya (the right of intercourse); serta (5) diakuinya kedudukan wakil-wakil negara lain di wilayah suatu negara (the right of dignity).
G. Bentuk Negara
Ada beberapa bentuk negara, antara lain Negara serikat (federasi atau bundesstaat) adalan negara yang terdiri atas lebih dari satu negara. Negara serikat merupakan gabungan dari negara-negara yang masing-masing merdeka mengatur sendiri urusan di dalam negeri. Negara yang bergabung dalam satu negara serikat itu masing-masing biasa disebut negara bagian. Bentuk negarayanng lain adalah Negara kesatuan (unitary state). Sesuai dengan predikatnya, yang diperlukan untuk negara kesatuan bukan hanya persatuan (union) tetapi sekaligus kesatuan (unity). Bagian-bagian wilayah negara kesatuan merupakan kesatuan wilayah negara sehingga tidak mudah untuk memisahkan diri. Demikian juga dalam rangka pemerintahan, undang-undang dasar dan undang-undang serta aturan pelaksanaanya berlaku secara sama untuk seluruh wilayah negara sehingga memacu timbulnya kesatuan yang mantap. Akan tetapi, pemerintah daerah (local government) masih dapat mempunyai wewenang untuk membuat peraturan daerah (perda) yang khusus berlaku untuk daerahnya.
Adapun bentuk-bentuk negara berdasarkan kriteria kemandirian dan kenetralan serta otoritarian dan libertarian, Prof.Dr.Mohammad Mahfud MD.,SH,SU mengemukakan kriteria kemandirian dan kenetralan serta otoritarian dan libertarian itu dikaitkandalam pandangan tentang “peranan” negara dan masyarakat maka dapat disimpulkan bahwa negara yang netral adalah negara demokrasi yang menganut pluralisme-liberal (libetarian) dalam sistem politiknya sedangkan negara yang mandiri adalah negara yang lebih bersifat otoriter, bahkan totaliter. Berdasarkan kriteria tersebut dapatlah dilihat perbandingan antara peranan negara dan peranan masyarakat melalui bentuk-bentuk negara yang mungkin timbul, yaitu :
1. Negara Pluralis, yaitu negara yang tidak mandiri. Negara hanya bertindak sebagai penyaring (wasit) dari berbagai interest groups, sehingga setiap kebijakan yang dikeluarkan bukan atas inisiatif negara.
2.  Negara Marxis, yaitu negara yang tidak mandiri tetapi juga tidak demokratis; segala kebijaksanaan yang dibuatnya bukanlah atas inisiatif negara, tetapi dibuat atas inisiatif dan untuk kepentingan kelas yang berkuasa.
3. Negara Organis, yaitu negara mandiri yang otoriter. Dalam negara organis semua kebijakan negara dibuat atas inisiatif dan dimaksudkan untuk melaksanakan kepentingan negara. 
4.  Negara Korporatis, yaitu negara yang mandiri tetapi secara formal masih aktif melakukan konsultasi dengan wakil-wakil rakyat dalam pembuatan kebijakan, sehingga di dalamnya masih ada unsur demokrasi. Hanya saja demokrasi yang dikembangkan di dalamnya adalah demokrasi yang bersifat terbatas pada pihak-pihak tertentu.
Bentuk negara yang lain yaitu bentuk negara yang kuno dari aristoteles, yaitu berdasarkan hasil mempelajari sekitar 158 konstitusi polis-polis pada masa itu, maka bentuk negara didasarkan pada “banyaknya orang yang memerintah”, yaitu : (1) Monarki (monarcy) adalah pemerintahan oleh satu orang; (2) Aristokrasi (Aristocracy) adalah pemerintahan oleh beberapa orang; (3) politi (polity) adalah pemerintahan oleh seluruh orang.


H. Ajaran Negara Kesejahteraan
Mengenai ajaran Negara kesejahteraan (welfare state) yang merupakan perkembangan dari ajaran negara berdasarkan atas hukum yaitu ajaran negara hukum material, Prof.Dr.H.Bagir Manan, SH,MCL menuturkan ajaran negara kesejahteraan (verzorgingstaat atau welfare state) yang mengandung esensi bahwa negara atau pemerintah memikul tanggungjawab dan kewajiban untuk mewujudkan dan menjamin kesejahteraan umum (public welfare atau social justice). Ajaran ini merupakan perkembangan dari ajaran negara berdasarkan atas hukum yaitu ajaran negara hukum materiil. Dengan demikian, pelaksanaan ajaran Negara kesejahteraan tidak boleh terlepas dari prinsip negara berdasarkan hukum. Keikutsertaan negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum harus tetap berdasarkan hukum dan tetap menghormati hak-hak pribadi.  
I.       Bentuk Pemerintah Negara
Aristoteles menganggap perubahan-perubahan dari suatu bentuk ke bentuk lainnya sebagai akibat dari keadaan masyarakat yang di tentukan oleh berbagai revolusi karena kepincangan-keoincangan dalam pemerintah. Sebab –sebab yang dapat menimbulkan revolusi itu ialah cara-cara pemerintah yang keliru dan penggunaan kekuasaan, penghinaan terhadap rakyat, dll.
Suksesi Negara dapat terjadi atau di timbulkan oleh beberapa kejadian atau peristiwa, yang dapat di sebut sebagai cara-cara terjadinya suksesi Negara. Kejadian-kejadian di maksud misalnya revolusi, perang, perubahan wilayah secara damai.
J.      Teori-Teori Perwakilan
Teori-teori perwakilan yang membenarkan tindakan orang yang duduk dalam perwakilan yaitu di bagi dalam 4 teori
1.      Teori mandat/kontrak sosial
Kontrak adalah sarana yang bersifat hipotesis. Tujuannya untuk memperlihatkan pemerintah harus dilihat seolah-olah didirikan oleh rakyat dan di evaluasi bertujuan memberikan perlindungan dimana pemerintah memang di bentuk untuk melaksanakan fungsi tersebut.
a.       Teori mandat imperative
Yang menganggap wakil itu mendapat intruksi-intruksi yang tegas yang telah di tentukan oleh yang diwakili, terutama pada masa perwakilan itu hanya untuk menentukan anggaraan belanja. Seperti misalnya di perancis.
b.      Teori mandat bebas
Wakil tidak di anggap mewakili lapisannya atau golongannya saja, tetapi dianggap mewakili rakyat seluruhnya. Sebagai akibatnya munculah di Eropa yang wakil di anggap mengetahui kebutuhan yang diwakilinya tanpa menunggu intruksi.
c.       Teori mandate representative/penghalusan
Yaitu di beri dasar lain untuk menghindarkan kesulitan hubungan- hubungan hukum antara yang mewakili dan yang di wakili.

2.      Teori organ
Teori ini menganggap Negara itu tidak berbeda dengan organisme lain yang terjadi atas organ-organ yang mempunyai hubungan satu sama lain dan mempunyai fungsi sendiri-sendiri dan masing-masing saling bergantung satu sama lain.
Namun disini ada dua kepentingan yang bertentangan
a.       Kekuasaan eksekutif
b.      Kekuasaan legislative
Rakyat mewakilkan wewenang-wewenang kenegaraannya pada tiga badan, yaitu
a.       Eksekutif
b.      Perundang-undangan
c.       Pengadilan
Perwakilan sebagai suatu institusi yang memungkinkan adanya pengaruh dari sebagai atau seluruh anggota masyarakat itu terhadap sekelompok orang-orang yang wajib melaksanakan tugas-tugas mereka dalam bidang kenegaraan yang penting yaitu harus di perhatikan perwakilanya
a.       Cara rakyat mempengaruhi penguasa
b.      Wajib melaksanakan tugas-tugas kenegaraan
c.       Dalam kata ‘WAJIB’ melaksankan tugas-tugas kenegaraan, tidak usah menunggu intruksi

3.      Teori sosiologis
Menganggap perwakilan bukan merupakan bangunan politis, tetapi suatu bangunan masyarakat atau bangunan social. Perwakilan merupakan suatu perwakilan dari masyarakat dan dalam badan perwakilan tercermin lapisan-lapisan masyarakat.
4.      Teori hukum obyektif
Hukum objektif yang membentuk perwakilan menjadi suatu bangunan / lembaga hukum dan bukan hak-hak yang di berikan kepada mandataris yang membentuk institusi perwakilan

K.    Ajaran demokrasi
Demokrasi dalam arti kata biasa berarti pemerintahan rakyat. Demokrasi pada dasarnya berarti pengakuan atas nilai manusia dan hak-hak asasi manusia(HAM) pengakuan atas hak manusia untuk menentukan nasib sendiri dalam nasib umum.
Tiap orang sebagai warga Negara adalah pemangku tanggung jawab dan pemangku kedaulatan Negara. Tiap hak bagi yang satu berarti wajib bagi yang lain dan sebagainya.
L.     Tipe – Tipe Negara Modern
Tipe Negara ialah suatu klasifikasi atau penggolongan yang tidak mempunyai batas-batas yang tegas.
1.      Tipe Negara polis
2.      Tipe Negara Hukum
    Tipe negara hukum dapat dipahami secara baik dengan menelusuri timbulnya negara hukum dan konsep negara.
a  timbulnya negara hukum
        fase berikutnya merupakan tipe (type) yang dapat dikatakan sebagai perlawanan (antithese)dari tipe di atas,yaitu setelah negara mengusahakan kemakmuran rakyat, maka ada di antara mereka yang bisa menarik keuntungan, sehingga menjadi kaya walaupun tidak termasuk penguasa, lama kelamaan orang-orang yang kaya itu menjadi besar dan kekayaan itu turun temurun. Oleh karena kekayaannya mereka mempunyai kesempatan untuk mengabdi pada ilmu. Ini menimbulkan dua lapisan masyarakat, yaitu lapisan orang-orang kaya dan lapisan orang-orang pandai, disamping lapisan para bangsawan dan golongan gereja. Lapisan orang-orang kaya ini ingin ikut dalam pemerintahan agar terjamin kekayaannya. Tetapi tidak bisa karena terdesak oleh golongan bangsawan yang duduk dalam pemerintahan. Golongan yang kaya itu mendesak penguasa agar tidak ikut campur tangan dalam urusan mereka,sehingga menimbulkan status negatif, dimana negara tidak boleh ikut campur dalam urusan rakyat. Ini adalah jalan pikiran orang kaya dan pandai bukan dari orang miskin. Ini paham yang bertentangan dengan tipe di atas. Di mana mereka memperkuat diri sendiri, maka timbulah aliran liberal sesudah merkantilisme. Paham ini mendesak rakyat supaya pemerintah tidak ikut campur dalam urusan rakyat.
        Aliran liberalisme demikian kuatnya sehingga menimbulkan tipe sendiri dalam negara , yaitu tipe “negara hukum” (rechtsstaat). Rechtsstaat ini sebagai antitthese terhadap polizei staat. Negara hukum ini bukanlah dalam pengertian yang sekarang ini, melainkan negara hukum dalam bentuk yang pertama sekali, jadi, negara hukum mulai berkembang. Dualisme ini menunjukan dengan tegas kedudukan penguasa dan yang tidak dikuasai tidak sama. Negara harus menjaga tata tertib dan untuk itu diperlukan uang. Uang itu di dapat dengan jalan menarik pajak dari rakyat. Oleh karena menyinggung hak asasi manusia, rakyat tidak mau membayar begitu saja membayar pajak, tetapi perlu suatu persetujuan antara penguasa dan yang dikuasai. Untuk resminya pemerintah mengadakan peraturan-peraturan tentang pajak lalu peraturan-peraturan itu di tulis (hukum tertulis) dan lama-lama peraturan-peraturan itu menimbulkan bentuk undang-undang. Oleh karena selalu menghendaki adanya hukum, maka negaranya dinamakan negara hukum.
  1)       Negara hukum dalam artian rechtsstaat
Dalam kaitan dengan negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) Prof.Dr.H.Bagir Manan,SH,MCL. Dan Dr.Kuntana Magnar,SH,MH. Mengatakan dalam arti umum, negara berdasarkan atas hukum adalah dimana ada saling percaya antara rakyat dan pemerintah. Rakyat percaya pemerintah tidak akan menyalahgunakan kekuasaanya, dan sebaliknya pemerintah percaya bahwa dalam menjalankan wewenangnya, pemerintah akan di patuhi dan diakui oleh rakyat, sedangkan dalam arti khusus negara berdasarkan hukum diartikan bahwa semua tindakan negara atau pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum atau dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
a)             Negara hukum liberal
           Suatu negara harus bertindak berdasarkan undang-undang/hukum. Oleh karena bentuk pemeritahannya liberal,maka bentuk negara hukumnya pun disebut “negara hukum liberal” negara hukum seperti ini disebut “negara hukum liberal” (liberale rechtsstaat)yang semata-mata menjaga tata tertib , dikembangkan oleh ahli/pakar filsafat kenamaan Prof.immanuel Kant (1724-1804). Istilah “negara hukum” itu sendiri sampai sekarang di pakai. Jika negara hanya menjaga tata tertib saja seperti halnya penjaga malam, maka dinamakan negara jaga malam (nachtwacter staat) atau negara polisi yang menjamin tata tertib saja atau (L’Etat gendarme). Negara polisi yang menjamin tata tertib saja merupakan suatu type negara yang mengutamakan orang kaya,sedangkan rakyat tidak cukup keperluannya. Dengan sendirinya yang kaya saja terjamin. Lama kelamaan negara itu tidak bisa hanya menjaga tertib saja, tetapi harus diusahakan pula kesejahteraan yang lain misalnya pembuatan jalan,jembatan,irigasi, dan sebagainya. Penguasa turut campur tangan dalam hal-hal individu tidak bisa mengurus untuk pembangunan sehingga penguasa memerlukan uang yang dapat dipungut dari pajak-pajak ,lalu negara mengadakan anggaran belanja.
b)            Negara hukum formal
         Oleh karena penguasa itu selalu memerlukan persetujuan rakyat tidak semata-mata berdasarkan kemauan penguasa saja, maka haruslah berdasar undang-undang. Dalam hal ini demikian, maka negara bertindak secara formal, berarti, segala yang dijalankan berdasarkan undang-undang (hukum). Ini menyebabkan “negara hukum liberal”berkembang menjadi “negara hukum formal”(formale rechtssaat) disebut “negara hukum formal” karena dalam segala tindakan penguasa itu memerlukan bentuk hukum tertentu secara formal atau bentuk hukum formal dalam bentuk undang-undang (wet).
(1)Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia
     Mula-mula pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia. Unsur ini merupakan unsur yang pertama, sebab perlindungan atas hak-hak dasar/hak-hak asasi manusia ini merupakan tujuan utama sesuai dengan ajaran john locke.hak-hak dasar/hak-hak asasi manusia ini harus dipertahankan atau di jamin jangan sampai dilanggar. Bagaimanakah cara melindungi hak-hak dasar/hak-hak asasi manusia ini, masuk dalam unsur kedua.
(2)pemisah kekuasaan
     Kalau hak-hak dasar/hak-hak asasi manusia ini dilindungi dalam negara hukum yang liberal itu tidak sempurna, karena itu di dalam negara itu harus diadakan pemisahan kekuasaan. Di sini kita kenal pemiosahan kekuasaan dari charles de secondet baron de labriede et de montesquieu (1689-1755). Tidak semua negara yang ada hukumnya dapat dikatakan negara hukum. Yang dapat dianggap sebagai negara hukum hanya negara yang memiliki dua unsur di atas
(3)pemerintah berdasakan undang-undang
    Sebagai akibat Atau kelanjutan dari pemisahan kekuasaan, pemerintah harus berdasarkan undang-undang
(4)pengadilan administrasi
    Pengadilan administrasi yang berdiri sendiri timbul akibat  pertentangan/perselisihan/konflik antara unsur pertama dan unsur ketiga. Walaupun pemerintah berdasarkan undang-undang,tetapi ada kemungkinan akan melanggar hak-hak asasi manusia tadi. Kalu timbul konflik, yang bukan masuk perkara pidana atau perkara perdata melainkan perkara pelanggaran hak-hak asasi manusia oleh penguasa, maka melalui pengadilan khusus yaitu pengadilan administrasi.pada permulaan , pengadilan administrasi hanya mengadili persoalan-persoalan yang timbul antara penguasa dan yang dikuasai dalam menyelenggarakan kemakmuran rakyat.
(C) Negara Hukum Material
            Negara hukum dalam arti luas atau”negara hukum material” (materiele rechsstaat), karena negara hukum ini mengutamakan kemakmuran, maka disebut juga “negara hukum kemakmuran” atau “negara kemakmuran” (walfare state/social service state/wohfahrtstaat).
        Selanjutnya, kita lihat perkembangan hukum di daerah eropa kontinental (seperti jerman,perancis, dan belanda) dibandingkan dengan di daerah anglo-saxon/anglo-saxis (seperti inggris dan amerika serikat) yang menjamin hak-hak dasar/hak-hak asasi manusia. Di negara-negara eropa kontinental ada dua macam hukum yang berlaku, yaitu hukum biasa yang berlaku pada umumnya. Yakni hukum perdata  dan hukum pidana beserta hukum acaranya. Disamping itu, ada hukum administrasi (pengadilan administrasi),yaitu yang hukum yang mengadili perselisihan antara badan-badan pemerintah dan rakyat. Kalau di eropa kontinental menganut dua macam hukum, sedangkan di negara-negara anglo-saxon/anglo-saxis (seperti inggris dan amerika serikat)hanya menganut satu macam hukum yang berlaku baik untuk pemerintah maupun untuk rakyat yaitu rule of lawyang terdiri atas supremacy of law, equality before the law, and the constitution based on individual rights.
2) negara hukum dalam artian rule of law
        Prof. Albert venn dicey (1835-1922) yang menganut sistem anglo-saxon/anglo-saxis sebagaimana di tuturkan oleh prof.padmo wahjono,SH, yaitu rule of law konsep negara hukum mempunyai karakteristik atau mengandung tiga unsur penting : (1)supremacy of law, (2)equality before the law,and (3) the constitution based on individual rights. Dalam kata-katanya sendiri, mengenai karakteristik atau unsur dari rule of law prof. Albert venn dicey dalam bukunya an introduction to study of the law of the constituation (1885), mengemukakan : (1) supremacy of law , (2) equality before the lawa, and the lawof constituation the concequence of the rights of individual.
b. konsep dasar negara hukum
             Seorang ahli tentang negara dan hukum bangsa romawi bernam marcus tullius cicero (106-43 sM) mengatakan “ubi societes ibi ius” (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Bagi marcus tullius cicero,”... hukum itu adalah satu-satunya ikatan dalam negara” makna konsep politeia dan konsep normal dapat pula ditelusuri dan dipahami dari segi sejarah pengertian dasar konsep rechtsstaat dan rule of law. Prof. Admo wahjono,SH. Menulis didalam ketatanegaraan di eropa barat, maka negara hukum dianggap mulai dari zaman yunani purba dimana plato/aristokles (429-347 sM) mengemukakan adanya dua konsep penyelenggaraan negara yang utama ialah para ahli pikir atau ahli filsafat . namun, berdasarkan pengalam, maka plato kemudian mengemukakan bahwa penyelanggaraan negara yang terbaik ialah dengan berdasarkan pengaturan dengan hukum dan konsep ini disebutnya denhan nomoi (negara hukum).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar