Kamis, 17 Mei 2012

Manusia Sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial




 2.1.1. Manusia Sebagai Makhluk Individu
            Dalam bahasa latin individu berasal dari kata individium berarti yang tak terbagi, jadi merupakan suatu sebutan yang dapat dipakai untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Individu bukan berarti manusia sebagai suatu kesatuan yang tiidak dapat di bagi-bagi melainkan sebagai kesatuan yang terbatas, yaitu sebagai perorangan sehingga sering digunakan sebagai sebutan  « orang-seorang ». atau « manusia perorangan ». Individu merupakan suatu aspek jasmani dan rohani. Dengan kemampuan rohaniahnya individu dapat berhubungan dan berfikir serta dengan pikirannya itu mengendalikan dan memimpin kesanggupan akal dan kesanggupan budi untuk mengatasi segala masalah dan kenyataan yang dialaminya.
            Dari segi jasmaniahnya, manusia memiliki perangkat fisik yang sama, namun apabila kita melihat lebih detail maka akan banyak perbedaan. Perbedaan tersebut terlihat pada bentuk ukuran dan lainnya pada perangkat fisik manusia. Dan itulah yang membuat manusia mudah dibedakan secara fisik. Namun ciri seorang indivisu tidak hanya mudah dikenali  dari fisik atau biologisnya, Sifat, karakter, perangai, atau gaya dan selera orang juga berbeda-beda. Lewat ciri-ciri fisik seseorang pertama kali dikenali, setelah itu baru kita mullai mengenali sifat atau bahasa yang lebih luasnya karekter dari seseorang.
            Manusia sebagai individu memiliki karakteristik yang khas yang kemudian kita sebut sebagai kepribadian. Yingger, seperti dikutip oleh Horton dan Hunt memberikan batasan kepribadian adalah « keseluruhan prilaku seseorang yang merupakan interaksi antara kecenderungan-kecenderungan yang diwariskan (secara biologis) dengan rentan-rentan situasi (lingkungan).
            Menurut Nursid Sumaatmaja (2000), kepribadian adalah keseluruhan prilaku individu yang merupakan hasil interaksi antara potensi potensi bio-psiko-fisikal (fisik dan psikis) yang terbawa sejak lahir dengan rangkaian situasi lingkungan, yang terungkap pada tindakan dan perbuatan serta reaksi mental psikologisnya, jika mendapat rangsangan dari lingkungan. Dia menyimpulkan bahwa faktor lingkungan (fenotip) ikut berperan dalam pembentukan karakteristik yang khas dari seseorang.
2.1.2. Manusia Sebagai Makluk Sosial
            Dalam kehidupan sehari-hari kita tiidak lepas dari pengaruh orang lain. Selama manusia hidup ia tidak kan lepas dari pengaruh masyarakat, di rumah, di sekolah, dan dilingkungan yang lebih besar manusia tidak lepas dari pengaruh orang lain. Oleh karena itu menusia dikatakan sebagai makhluk ssosial, yaitu makhluk yang didalam hidupnya tidak bisa melepaskan diri dari pengaruhh manusia lain.
            Dalam konteks sosial yang disebut masyarakat, setiap orang akan mengenal orang yang lain, karena itu prilaku manusia selalu terkait pada orang lain. Perilaku manusia dipengaruhi orang lain, ia melakukan sesuatu dipengaruhi faktor diluar dirinya, seperti tunduk pada peraturan, tunduk pada norma masyarakat, dan keinginan mendapat respon positif dari orang lain (pujian).
            Manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, juga dikarenakan pada diri manusia ada dorongan untuk berhubungan (interaksi) dengan orang lain. Ada kebutuhan sosial (social need) untuk hidup berkelompok dengan orang lain. Menusia memiliki kebutuhan untuk mencari kawan atau teman. Kebutuhan untuk berteman dengan orang lain, seringkali didasari atas kesamaan ciri atau kepentingannya masing-masing. Misalnya, orang kaya cenderung berteman dengan orang kaya, orang yang berprofesi artis cenderung berteman dengan artis lagi. Dengan demikian, akan terbentuk kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat yang didasari oleh kesamaan ciri atau kepentingan.
            Tanpa bantuan dari manusia lainnya, manusia tidak mungkin bisa berjalan dengan tegak. Dengan bantuan orang lain, manusia bisa makan menggunakan tangan, bisa berkomunikasi atau bicara, dan bisa mengembangkan seluruh potensi kemanusiaannya.



2.2. Interaksi Sosial
            Interaksi adalah proses dimana orang-orang berkomunikasi saling pengeruh mempengaruhi dalam pikiran dan tindakan. Seperti kita ketahui, bahwa manusia dalam kehidupan sehari-hari tidaklah lepas dari hubungan satu dengan yang lainnya. Ada beberapa pengertian interaksi sosial yang ada dilingkungan masyarakat. Diantaranya yaitu :
1.      Menurut H. Booner dalam bukunya sosial Psychology memberikan rumusan interaksi sosial bahwa : « interaksi sosial adalah hubungan antar dua individu atau lebih, dimana kelakuan induvidu yang satu mempengaruhi, mengubah, atau memperbaiki kelakuan individu yang laina tau sebaliknya ».
2.      Menururt Gillin dan Gillin (1954) yang menyatakan bahwa interaksi sisial adalah hubungan-hubungan antara orang-orang secara individual, antar kelompok orang, dan orang perorangan dengan kelompok
3.      Interaksi sosial merupakan hubungan timbal balik antara individu dengan individu, antara kelompok dengan kelompok, antar individu dengan kelompok.
Interaksi Sosial antar individu terjadi manakala dua orang bertemu, interaksi dimulai, pada saat itu mereka saling menegur, berjabat tangan, saling berbicara atau bahkan mungkin berkelahi. Aktifitas-aktivitas semacam itu merupakan bentuk-bentuk dari interaksi sosial.  
Interaksi sosial terjadi dengan didasari oleh faktor-faktor : imitasi, sugesti, identifikasi dan simpati.
Imitasi adalah suatu proses peniruan atau meniru. Banyak prilaku kita sebenarnya diawali dengan meniru. Pada usia kanak-kanak dan dewasa kita melakuakan peniruan, seperti meniru piotongan model baju, celana, model rambut dan lain-lain. Dalam proses peniruan biasanya lebih mudah terjadi dan mudah berubah, artinya proses peniruan sering kali tidak bertahan lama, karena ada model baru meka berubah lagi pada model tersbut ketika model tersebut diminati.
Sugesti adalah suatu proses di mana seorang individu menerima suatu cara penglihatan atau pedoman-pedoman tingkah laku dari orang lain tanpa dikritik terlebih dahulu. Yang dimaksud sugesti disini ialah pengaruh psikis, baik yang datang dari dirinya sendiri maupun dari orang lain, yang pada umumnya diterima tanpa adanya daya kritik.
Arti sugesti dan imitasi dalam ubungannya, dengan interaksi sosial adalah hampir sama. Bedanya ialah bahwa dalam imitasi orang yang satu mengikuti salah satu dirinya, sedangkan pada sugesti seseorang memberikan pandangan atau sikap dari dirinya, lalu diterima oleh orang lain diluarnya.
Orang akan mudah terkena sugesti orang lain manakala ia berada pada suatu keadaan yang dilematis, yaitu keadaan dimana orang tersebut dihadapkan kepada pilihan yang sama-sama sullit.
Identifikasi dalam psikologi berarti dorongan untuk menjadi identik (sama) dengan orang lain, baik secara lahiriah maupun batiniah. Disini dapat diketahui, bahwa hubungan sosial yang berlangsung pada identifikasi adalah lebih mendalam dari pada hubungan yang berlangsung atas proses-prosses sugesti maupun imitasi.
Simpati adalah perasaan tertariknya orang satu terhadap orang yang lain. Simpati timbul tidak atas dasar logis rasional, melainkan berdasarkan penilaian perasaan seperti juga pada proses identifikasi. Bahkan orang tiba-tiba merasa tertarik pada orang ain dengan sendirinya, karena keseluruhan cara-cara tingkah laku menarik baginya.
2.3. Bentuk-bentuk Interaksi Sosial
Bentuk-bentuk interaksi sosial dapat berupa kerja sama (cooperation), persaingan (competition), dan pertentangan atau pertikaian (conflict). Suatu kedaan dapat ditangkap sebagai bentuk keempat dari interaksi sosial, keempat bentuk pokok dari interaksi sosial tersebut tidak perlu merupakan kontinuitas dalam arti bahwa interaksi itu dimulai dengan adanya kerja sama yang kemudan menjadi persaingan serta memuncak menjadi pertikaian untuk akhirnya sampai pada akomodasi.
Gillin and Gillin pernah mengadakan penggolongan yang lebih luas lagi. Menurut mereka ada duamacam proses sosial yang timbul sebagai akibat adanya interaksi sosial :
a.       Proses Asosiatif, terbagi dalam tiga bentuk khusus yaitu akomodasi, asimilasi, dan akturasi.
b.      Proses Disosiatif, mencakup persaingan yang meliputi « contravention » dan pertentangan pertikaian.

Adapun interaksi yang pokok proses-proses adalah :
1. Bentuk Interaksi Asosiatif
a.       Kerja Sama (cooperation)
            beberapa orang sosiolog enganggap bahwa posisi merupakan bentuk interaksi sosial yang pokok, sebaliknya sosiolog lainnya mengenggap mereka bahwa kerja sama merupakan pruses utama. Golongan yang terakhir tersebut memahamkan kerjasama untuk menggambarkan sebagian besar bentuk interaksi sosial, atas dasar bahwa segala macam bentuk interaksi tersebut dapat dijumpai pada semua kelompok manusia.
            Kerjasama timbul karena orientasi orang perorangan terhadap kelompoknya dan kelompok lainnya. Sehubungan dengan pelaksanaan kerjasama ada tiga bentuk kerjasama yaitu :
·         Bergaining, pelaksanaan perjanjian mengenai pertukaran barang dan jasa antara dua organisasi atau lebih.
·         Cooperation, proses penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan atau pelaksanaan politik dalam suatu organisasi, sebagai salah satu cara untuk menghindari terjadinya kegoncangan dalam stabilitas organisasi yang bersangkutan.
·         Coalition, kombinasi antara dua organisasi atau lebih yang memiliki tujuan sama.
b.      Akomodasi (accomodation)
Istilah akomodasi dipergunakan dalam dua arti, yaitu untuk menunjuk pada suatu keadaan, berarti suatu kenyataan adanya suatu keseimbangan dalam interaksi antara orang perorangan dan kelompok manusia, sehubungan dengan norma-norma sosial dan nilai-nilai sosial yang berlaku di dalam masyarakat.
Adapun bentuk-bentuk dari akomodasi, di antaranya :
·         Coertion, yaitu suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan karena adanya paksaan ;
·         Compromise, suatu bentuk akomodasi, dimana pihak yang terlibat masing-masing mengurangi tuntutannya, agar tercapai suatu penyelesaian terhadap perselisihan yang ada ;
·         Arbitration, suatu cara untuk mencapai compromise apabila pihak yang berhadapan tidak sanggup untuk mencapainya sendiri ;
·         Mediation, hampir menyerupai arbitration diundang pihak ke tiga yang retrial dalam soal perselisihan yang ada ;
·         Conciliation, suatu usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih, bagi tercapainya suatu persetujuan bersama ;
·         Toleration, bentuk akomodasi tanpa persetujuan yang formil bentuknya ;
·         Stelemate, merupakan suatu akomodasi dimana pihak-pihak yang berkepentingan mempunyai yang seimbang, berhenti pada titik tertentu dalam melakukan pertentangannya ;
·         Adjudication, yaitu perselisihan perkara atau sengketa di pengadilan.

1.      Bentuk Interaksi Disosiatif
a.       Persaingan
Peersaingan adalah bentuk interaksi yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang bersaing untuk mendapatkan keuntungan tertentu bagi dirinya dengan cara menarik perhatian atau mempertajam prasangka yang telah ada tanpa mempergunakan kekerasan.
b.      Kontravensi (contravention)
Kontravensi bentuk interaksi yang berbeda antara persaingan dan pertentangan. Kontravensi ditandai oleh adanya ketidakpastian dari seseorang, perasaan tidak suka yang ddisembunyikan dan kebencian terhadap kepribadian orang, akan tetapi gejala-gejala tersebut tidak sampai menjadi pertentangan atau pertikaian.

c.       Pertentangan (conflict)
Pertentangan adalah suatu bentuk interaksi individu atau kelompok sosial yang berusaha untuk mencapai tujuannya dengan jalan menentang pihak lain disertai ancaman atau kekerasan.
Pertentangan memiliki bentuk-bentuk yang khusus, antara lain :
1.      Pertentangan pribadi, pertentangan antar individu ;
2.      Pertentangan rasional, pertentangan yang terjadi karena perbedaan ras ;
3.      Pertentangan kelas sosial, pertentangan yang disebabkan oleh perbedaan kepentingan antara kelas sosial ;
4.      Pertentangan politik, biasanya terjadi di antara partai politik.

2.4. Sosialisasi
Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu.
Berdasarkan jenisnya, sosialisasi dibagi menjadi dua: sosialisasi primer (dalam keluarga) dan sosialisasi sekunder (dalam masyarakat). Menurut Goffman kedua proses tersebut berlangsung dalam institusi total, yaitu tempat tinggal dan tempat bekerja. Dalam kedua institusi tersebut, terdapat sejumlah individu dalam situasi yang sama, terpisah dari masyarakat luas dalam jangka waktu kurun tertentu, bersama-sama menjalani hidup yang terkukung, dan diatur secara formal.
1.      Sosialisasi Primer
Peter L. Berger dan Luckmann mendefinisikan sosialisasi primer sebagai sosialisasi pertama yang dijalani individu semasa kecil dengan belajar menjadi anggota masyarakat (keluarga). Sosialisasi primer berlangsung saat anak berusia 1-5 tahun atau saat anak belum masuk ke sekolah. Anak mulai mengenal anggota keluarga dan lingkungan keluarga. Secara bertahap dia mulai mampu membedakan dirinya dengan orang lain di sekitar keluarganya.
Dalam tahap ini, peran orang-orang yang terdekat dengan anak menjadi sangat penting sebab seorang anak melakukan pola interaksi secara terbatas di dalamnya. Warna kepribadian anak akan sangat ditentukan oleh warna kepribadian dan interaksi yang terjadi antara anak dengan anggota keluarga terdekatnya.

2.      Sosialisasi Sekunder
Sosialisasi sekunder adalah suatu proses sosialisasi lanjutan setelah sosialisasi primer yang memperkenalkan individu ke dalam kelompok tertentu dalam masyarakat. Salah satu bentuknya adalah resosialisasi dan desosialisasi. Dalam proses resosialisasi, seseorang diberi suatu identitas diri yang baru. Sedangkan dalam proses desosialisasi, seseorang mengalami 'pencabutan' identitas diri yang lama.

Setiap kelompok masyarakat mempunyai standar dan nilai yang berbeda. contoh, standar 'apakah seseorang itu baik atau tidak' di sekolah dengan di kelompok sepermainan tentu berbeda. Di sekolah, misalnya, seseorang disebut baik apabila nilai ulangannya di atas tujuh atau tidak pernah terlambat masuk sekolah. Sementara di kelompok sepermainan, seseorang disebut baik apabila solider dengan teman atau saling membantu. Perbedaan standar dan nilai pun tidak terlepas dari tipe sosialisasi yang ada. Ada dua tipe sosialisasi. Kedua tipe sosialisasi tersebut adalah sebagai berikut.
1.      Formal
Sosialisasi tipe ini terjadi melalui lembaga-lembaga yang berwenang menurut ketentuan yang berlaku dalam negara, seperti pendidikan di sekolah dan pendidikan militer.

2.      Informal
Sosialisasi tipe ini terdapat di masyarakat atau dalam pergaulan yang bersifat kekeluargaan, seperti antara teman, sahabat, sesama anggota klub, dan kelompok-kelompok sosial yang ada di dalam masyarakat.

Baik sosialisasi formal maupun sosialisasi informal tetap mengarah kepada pertumbuhan pribadi anak agar sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di lingkungannya. Dalam lingkungan formal seperti di sekolah, seorang siswa bergaul dengan teman sekolahnya dan berinteraksi dengan guru dan karyawan sekolahnya. Dalam interaksi tersebut, ia mengalami proses sosialisasi. dengan adanya proses soialisasi tersebut, siswa akan disadarkan tentang peranan apa yang harus ia lakukan. Siswa juga diharapkan mempunyai kesadaran dalam dirinya untuk menilai dirinya sendiri. Misalnya, apakah saya ini termasuk anak yang baik dan disukai teman atau tidak? Apakah perliaku saya sudah pantas atau tidak?
Meskipun proses sosialisasi dipisahkan secara formal dan informal, namun hasilnya sangat suluit untuk dipisah-pisahkan karena individu biasanya mendapat sosialisasi formal dan informal sekaligus.

2.5. Pola sosialisasi
Sosiologi dapat dibagi menjadi dua pola: sosialisasi represif dan sosialisasi partisipatoris. Sosialisasi represif (repressive socialization) menekankan pada penggunaan hukuman terhadap kesalahan. Ciri lain dari sosialisasi represif adalah penekanan pada penggunaan materi dalam hukuman dan imbalan. Penekanan pada kepatuhan anak dan orang tua. Penekanan pada komunikasi yang bersifat satu arah, nonverbal dan berisi perintah, penekanan sosialisasi terletak pada orang tua dan keinginan orang tua, dan peran keluarga sebagai significant other. Sosialisasi partisipatoris (participatory socialization) merupakan pola di mana anak diberi imbalan ketika berprilaku baik. Selain itu, hukuman dan imbalan bersifat simbolik. Dalam proses sosialisasi ini anak diberi kebebasan. Penekanan diletakkan pada interaksi dan komunikasi bersifat lisan yang menjadi pusat sosialisasi adalah anak dan keperluan anak. Keluarga menjadi generalized other.




2.6. Proses sosialisasi
Menurut George Herbert Mead
George Herbert Mead berpendapat bahwa sosialisasi yang dilalui seseorang dapat dibedakan menlalui tahap-tahap sebagai berikut.
a.       Tahap persiapan (Preparatory Stage)
Tahap ini dialami sejak manusia dilahirkan, saat seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna.
Contoh: Kata "makan" yang diajarkan ibu kepada anaknya yang masih balita diucapkan "mam". Makna kata tersebut juga belum dipahami tepat oleh anak. Lama-kelamaan anak memahami secara tepat makna kata makan tersebut dengan kenyataan yang dialaminya.
b.      Tahap meniru (Play Stage)
Tahap ini ditandai dengan semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa. Pada tahap ini mulai terbentuk kesadaran tentang anma diri dan siapa nama orang tuanya, kakaknya, dan sebagainya. Anak mulai menyadari tentang apa yang dilakukan seorang ibu dan apa yang diharapkan seorang ibu dari anak. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini. Kesadaran bahwa dunia sosial manusia berisikan banyak orang telah mulai terbentuk. Sebagian dari orang tersebut merupakan orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan bertahannya diri, yakni dari mana anak menyerap norma dan nilai. Bagi seorang anak, orang-orang ini disebut orang-orang yang amat berarti (Significant other)
c.       Tahap siap bertindak (Game Stage)
Peniruan yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermain secara bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk membela keluarga dan bekerja sama dengan teman-temannya. Pada tahap ini lawan berinteraksi semakin banyak dan hubunganya semakin kompleks. Individu mulai berhubungan dengan teman-teman sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan yang berlaku di luar keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan dengan itu, anak mulai menyadari bahwa ada norma tertentu yang berlaku di luar keluarganya.
d.      Tahap penerimaan norma kolektif (Generalized Stage/Generalized other)
Pada tahap ini seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya tapi juga dengan masyarakat luas. Manusia dewasa menyadari pentingnya peraturan, kemampuan bekerja sama--bahkan dengan orang lain yang tidak dikenalnya-- secara mantap. Manusia dengan perkembangan diri pada tahap ini telah menjadi warga masyarakat dalam arti sepenuhnya.

 Menurut Charles H. Cooley
Cooley lebih menekankan peranan interaksi dalam teorinya. Menurut dia, Konsep Diri (self concept) seseorang berkembang melalui interaksinya dengan orang lain. Sesuatu yang kemudian disebut looking-glass self terbentuk melalui tiga tahapan sebagai berikut.
1. Kita membayangkan bagaimana kita di mata orang lain.
Seorang anak merasa dirinya sebagai anak yang paling hebat dan yang paling pintar karena sang anak memiliki prestasi di kelas dan selalu menang di berbagai lomba.
2. Kita membayangkan bagaimana orang lain menilai kita.'
Dengan pandangan bahwa si anak adalah anak yang hebat, sang anak membayangkan pandangan orang lain terhadapnya. Ia merasa orang lain selalu memuji dia, selalu percaya pada tindakannya. Perasaan ini bisa muncul dari perlakuan orang terhadap dirinya. MIsalnya, gurunya selalu mengikutsertakan dirinya dalam berbagai lomba atau orang tuanya selalu memamerkannya kepada orang lain. Ingatlah bahwa pandangan ini belum tentu benar. Sang anak mungkin merasa dirinya hebat padahal bila dibandingkan dengan orang lain, ia tidak ada apa-apanya. Perasaan hebat ini bisa jadi menurun kalau sang anak memperoleh informasi dari orang lain bahwa ada anak yang lebih hebat dari dia.
3. Bagaimana perasaan kita sebagai akibat dari penilaian tersebut.
Dengan adanya penilaian bahwa sang anak adalah anak yang hebat, timbul perasaan bangga dan penuh percaya diri.
Ketiga tahapan di atas berkaitan erat dengan teori labeling, dimana seseorang akan berusaha memainkan peran sosial sesuai dengan apa penilaian orang terhadapnya. Jika seorang anak dicap "nakal", maka ada kemungkinan ia akan memainkan peran sebagai "anak nakal" sesuai dengan penilaian orang terhadapnya, walaupun penilaian itu belum tentu kebenarannya. for dio kurniawan
2.7.Agen sosialisasi
Agen sosialisasi adalah pihak-pihak yang melaksanakan atau melakukan sosialisasi. Ada empat agen sosialisasi yang utama, yaitu keluarga, kelompok bermain, media massa, dan lembaga pendidikan sekolah.
Pesan-pesan yang disampaikan agen sosialisasi berlainan dan tidak selamanya sejalan satu sama lain. Apa yang diajarkan keluarga mungkin saja berbeda dan bisa jadi bertentangan dengan apa yang diajarkan oleh agen sosialisasi lain. Misalnya, di sekolah anak-anak diajarkan untuk tidak merokok, meminum minman keras dan menggunakan obat-obatan terlarang (narkoba), tetapi mereka dengan leluasa mempelajarinya dari teman-teman sebaya atau media massa.
Proses sosialisasi akan berjalan lancar apabila pesan-pesan yang disampaikan oleh agen-agen sosialisasi itu tidak bertentangan atau selayaknya saling mendukung satu sama lain. Akan tetapi, di masyarakat, sosialisasi dijalani oleh individu dalam situasi konflik pribadi karena dikacaukan oleh agen sosialisasi yang berlainan.

1.      Keluarga (kinship)
Bagi keluarga inti (nuclear family) agen sosialisasi meliputi ayah, ibu, saudara kandung, dan saudara angkat yang belum menikah dan tinggal secara bersama-sama dalam suatu rumah. Sedangkan pada masyarakat yang menganut sistem kekerabatan diperluas (extended family), agen sosialisasinya menjadi lebih luas karena dalam satu rumah dapat saja terdiri atas beberapa keluarga yang meliputi kakek, nenek, paman, dan bibi di samping anggota keluarga inti. Pada masyarakat perkotaan yang telah padat penduduknya, sosialisasi dilakukan oleh orang-orabng yang berada diluar anggota kerabat biologis seorang anak. Kadangkala terdapat agen sosialisasi yang merupakan anggota kerabat sosiologisnya, misalnya pramusiwi, menurut Gertrudge Jaeger peranan para agen sosialisasi dalam sistem keluarga pada tahap awal sangat besar karena anak sepenuhnya berada dalam ligkugan keluarganya terutama orang tuanya sendiri.
2.      Teman pergaulan
Teman pergaulan (sering juga disebut teman bermain) pertama kali didapatkan manusia ketika ia mampu berpergian ke luar rumah. Pada awalnya, teman bermain dimaksudkan sebagai kelompok yang bersifat rekreatif, namun dapat pula memberikan pengaruh dalam proses sosialisasi setelah keluarga. Puncak pengaruh teman bermain adalah pada masa remaja. Kelompok bermain lebih banyak berperan dalam membentuk kepribadian seorang individu.
Berbeda dengan proses sosialisasi dalam keluarga yang melibatkan hubungan tidak sederajat (berbeda usia, pengalaman, dan peranan), sosialisasi dalam kelompok bermain dilakukan dengan cara mempelajari pola interaksi dengan orang-orang yang sederajat dengan dirinya. Oleh sebab itu, dalam kelompok bermain, anak dapat mempelajari peraturan yang mengatur peranan orang-orang yang kedudukannya sederajat dan juga mempelajari nilai-nilai keadilan.
3.      Lembaga pendidikan formal (sekolah)
Menurut Dreeben, dalam lembaga pendidikan formal seseorang belajar membaca, menulis, dan berhitung. Aspek lain yang juga dipelajari adalah aturan-aturan mengenai kemandirian (independence), prestasi (achievement), universalisme, dan kekhasan (specificity). Di lingkungan rumah seorang anak mengharapkan bantuan dari orang tuanya dalam melaksanakan berbagai pekerjaan, tetapi di sekolah sebagian besar tugas sekolah harus dilakukan sendiri dengan penuh rasa tanggung jawab.
4.      Media massa
Yang termasuk kelompok media massa di sini adalah media cetak (surat kabar, majalah, tabloid), media elektronik (radio, televisi, video, film). Besarnya pengaruh media sangat tergantung pada kualitas dan frekuensi pesan yang disampaikan.

Contoh:
Penayangan acara SmackDown! di televisi diyakini telah menyebabkan penyimpangan perilaku anak-anak dalam beberapa kasus.
Iklan produk-produk tertentu telah meningkatkan pola konsumsi atau bahkan gaya hidup masyarakat pada umumnya.

Gelombang besar pornografi, baik dari internet maupun media cetak atau tv, didahului dengan gelombang game eletronik dan segmen-segmen tertentu dari media TV (horor, kekerasan, ketaklogisan, dan seterusnya) diyakini telah mengakibatkan kecanduan massal, penurunan kecerdasan, menghilangnya perhatian/kepekaan sosial, dan dampak buruk lainnya.

5.      Agen-agen lain
Selain keluarga, sekolah, kelompok bermain dan media massa, sosialisasi juga dilakukan oleh institusi agama, tetangga, organisasi rekreasional, masyarakat, dan lingkungan pekerjaan. Semuanya membantu seseorang membentuk pandangannya sendiri tentang dunianya dan membuat presepsi mengenai tindakan-tindakan yang pantas dan tidak pantas dilakukan. Dalam beberapa kasus, pengaruh-pengaruh agen-agen ini sangat besar.



3.1. Deskripsi Kasus
            Kasus pengeroyokan Brigadir L Manurung, anggota Dit Narkoba Poldasu oleh sejumlah anggota TNI dari kesatuan Zipur Kodam I/BB, di kawasan ringroad  Jalan Gagak Hitam, Medan, Minggu (11/12) dinihari dinilai oleh Polri hanya akibat salah paham.
Tidak ada tindak pidana dalam peristiwa yang menyebabkan Brigadir L Manurung kritis dan dirawat di RM Bhayangkara Poldasu karena dianiaya para anggota TNI itu. Seorang anggota Zipur Prada Andi Jualianto juga harus dilarikan ke rumah sakit karena tertembus peluru dari pistol yang ditembakkan Brigadir L Manurung untuk membela diri dari tindak pengeroyokan.
"Kita melihat kasus ini berawal dari kesalahpahaman saja. Jadi unsur pidana atas kasus ini tidak ada. Murni salah paham saja," kata Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Raden Heru Prakoso, Senin (12/12), di Mapoldasu, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5, Medan.
Dikatakan Heru, dirinya meminta kepada media agar tidak salah memberikan beritanya. "Harusnya wartawan mengecek langsung ke tempat kejadian perkara (TKP), biar tahu permasalahannya. Tapi sekali lagi ini masalah salah paham saja," sebutnya.
Disinggung, dalam kasus itu ada korban yakni Brigadir L Manurung mengalami luka tusuk sangkur akibat dikeroyok sejumlah TNI dan Prada Andi Julianto luka tembak akibat tertembus peluru, Heru menjelaskan bahwa tindakan itu terjadi karena kedua belah pihak tidak mengetahui mereka adalah anggota polisi dan TNI.
"Prada Andi Julianto dan Brigadir L Manurung tidak saling tahu mereka anggota. Akibatnya peristiwa itu terjadi," ujar Heru Prakoso.
Kembali ditanya, Prada Andi Julianto tertembus peluru yang diletuskan Brigadir L Manurung, Heru mengatakan, penembakan dilakukan karena Brigadir L Manurung dikeroyok sejumlah anggota TNI. "Dia menembak untuk bela diri, karena dikeroyok," ungkapnya.
Heru mengungkap kasus ini berawal dari penggerebekan kasus pidana, yakni narkoba, judi atau lainnya. Pasti Poldasu akan mengusutnya, karena peristiwa yang mengakibatkan luka-luka efek dari kerja polisi.
Dalam kasus ini, Wakapoldasu Brigjen Pol S Allagan telah menemui pihak Zipur I/BB. Dalam pertemuan itu disebutkan peristiwa pengeroyokan akibat kesalahpahaman anggota. Hal ini dilakukan agar tidak ada kekeliruan sesama anggota TNI dan polisi.
"Kalau dilihat, kasus ini terjadi karena senggolan kendaraan saja. Merasa tidak terima maka terjadi peristiwa ini," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Brigadir L Manurung kritis akibat dikeroyok sejumlah oknum anggota TNI dari kesatuan Yonif Zipur Kodam I/BB. Selain babak belur dibukuli, ia menderita luka cukup parah karena ditikam menggunakan sangkur.
Sedangkan anggota TNI Prada Andi Julianto yang diduga ikut dalam pengeroyokan itu juga kritis karena tertembus peluru pistol Brigadir L Manurung yang membela diri. Kedua aparat negara itu kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kejadian berawal ketika Brigadir L Manurung melintas di kawasan ringroad Jalan Gagak Hitam menuju arah Pondok Kelapa, Jalan Asrama, Medan mengendarai mobil Kijang. 
Di saat yang bersamaan, melintas seorang anggota TNI berpakaian preman mengendarai sepeda motor di Jalan Gagak Hitam dari arah Jalan Asrama. Ketika anggota TNI itu berputar di salah satu persimpangan menuju arah Jalan Asrama, melintas Brigadir L Manurung dan terjadi senggolan.
Anggota TNI itu pun mengejar Brigadir L Manurung dan menghalangi laju mobil. Keduanya pun terlibat adu mulut.
Sekitar 20 menit kemudian, puluhan oknum anggota TNI Yonif Zipur Kodam I/BB  mengendarai sepeda motor tiba di TKP.  Brigadir L Manurung pun babak belur dipukul para oknum anggota TNI. Sang polisi masih dipukuli meskipun mengaku anggota Dit Narkoba Poldasu.
Brigadir L Manurung pun mencoba menyelamatkan diri dengan lari ke arah pos sekuriti perumahan Tasbi I, yang hanya berjarak sekitar 10 meter dari TKP. Para oknum anggota TNI mengejar Brigadir L Manurung dan berhasil ditangkap. Hujan pukulan pun tak terhindarkan.
Bahkan, salah seorang anggota oknum TNI diduga mengeluarkan sangkur dan menghujamkanya ke tubuh Brigadir L Manurung. Ia pun melawan dengan mengeluarkan pistol dari pinggangnya. Dorr! Satu peluru mengenai dada Prada Andi Julianto dan langsung roboh.
Prada Andi Julianto dilarikan ke RSUD Pirngadi Medan. Sedangkan Brigadir L Manurung dilarikan ke RS Bhayangkara, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan.
Kapendam I/Bukit Barisan Letkol Halilintar Sembiring membenarkan Prada Andi Julianto anggota TNI yang bertugas di Batalyon Zipur Medan. Tim dokter telah mengoperasi  pengangkatan proyektil  dari tubuh Prada Andi. “Sudah dilakukan operasi," katanya.
Kapendam menjelaskan, sejumlah anggota TNI sudah dimintai keterangan terkait peristiwa itu oleh Den POM.
"Beberapa anggota sudah dimintai keterangan. Karena ia (Andi) masih dirawat, hasil pemeriksaannya belum selesai," ujarnya.
Halinlintar mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan  Poldasu terkait kejadian ini.
(MedanBisnis – Medan - M Fahmi)

3.2. Analisis Kasus
Berdasarkan sudut pandang interaksi yang terjadi dalam kejadian tersebut dapat kita katakan bahwa kejadian tersebut berawal dari komunikasi yang tidak berjalan dengan baik. Berawal dari kendaraan bermotor dan mobil yang bersenggolan dan keduanya kaget dan saling emosi karena tidak saling terima. Semua itu akibat dari komunikasi atau interaksi antar individu yang tidak berjalan dengan baik akibat terlarut dalam emosi. Berdasarkan dalam tinjauan pustaka interaksi semacam ini dinamakan conflict atau pertentangan. Dengan demikian kita dapat katakana bahwa dalam sebuah interaksi social harus adanya kondisi yang dingin tanpa luapan emosi supaya interaksi berjalan dengan baik, oleh karena keduanya tidak saling tahu bahwa mereka adalah seorang TNI dan seorang Drigadir di poldasu medan, andai saja keduanya tidak dalam keadaan emosi dan sampai pada menjelaskan leter belakang masing-masing, tidak akan jauh mereka akan beralih saling menghormati. Brigadir L Manurung tidak hanya berselisih dengan seorang anggota TNI saja namun ketika itu berdatangan anggota TNI lain hingga 10 orang mengeroyok beliau. Kedatangan sepuluh oknum TNI tersebut menurut keterangan di dalam tinjauan pustaka terjadi akibat rasa simpati 10 oknum TNI terhadap oknum TNI yang terlibat perselisihan dengan L Manurung, sehingga munculah rasa solidaritas dari ke 10 oknum TNI tersebut.
Namun ada kemungkinan juga dalam artikel tersebut ada informasi lain yang disembunyikan. Kemi rasa bahwa kalimat yang menyetakan ada kesalah fahaman tersebut hanya selubung untuk menutupinya. Pasalnya, sebuah kesalah fahaman berbuah pertumpahan darah. Mungkin saja isu bahwa adanya sentiment negatif TNI terhadap  Polisi dan sebaliknya itu yang menjadi akibat perselisihan yang hebat tersebut. Interaksi mungkin sudah berlangsung dan kedua belah pihak telah mengetahui latar belakang masing-masing, namun karena adanya sentimen negatif antar kedua belah pihak, maka dengan hal kecil seperti itu sampai membuahkan insiden yang memakan korban. Karena bias saja dalam tindak lanjut kasus tersebut media web dijadikan alat pembersihan citra kedua instansi pemerintah tersebut. Takut ada anggapan bahwa antara TNI dan polisi ada ketegangan atau ada gesekan-gesekan baik itu hanya oknumnya, namun hal tersebut penting untuk di rahasiakan karena berkaitan dengan stabilitas social Negara kesatuan republik Indonesia. Sebagai alat sosialisasi yang cukup efektif maka ditulislah artikel ini dalam web dengan tujuan demikian.

TeoRi Hukum Konstitusi



RESUME
BAB VII
NEGARA BERDASARKAN KONSTITUSI
Negara berdasarkan konstitusi adalah negara yang menganut gagasan konstitusionalisme, yaitu negara yang terbatas kekuasaannya dan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan-pembatasan asas kekuasaan negara tersebut tercantum dalam konstitusi.
A.    Puncak segala bentuk Organisasi adalah Negara
Puncak dari segala bentuk organsasi yang dibentuk oleh manusia adalah negara, atau disebut juga negara sebagai organisasi kekuasaan yaitu yang membedakan organisasi negara dengan organisasi atau perkumpulan,perhimpunan,asosiasi lain, baik yg berada didalam atau dluar negara,konsekuensi organisasi yang disebut negara sebagai organisasi kekuasaan itula yang padanya melekat hak-hak istimewa atau keistimewaan , hak-hak atau sifat-sifat istimewa negara itu antara lain hak mengatur,hak memaksa, hak monopoli dan hak mencakup semua, oleh sebab itu puncak dari segala organisasi yang dibuat manusia itu adalah negara.

B.     Esensi Negara
G.S Diponolo merumuskan negara adalah suatu bentuk susunan masyarakat yang hidup,tumbuh, dan berubah-ubah bersama-sama dengan hidup,tumbuh, dan berubah-ubahnya masyarakat.

C.    Negara Merupakan Organisasi Terpenting
Negara merupkan sebuah organisasi terpenting di dalam wilayahnya karena mempunyai pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk mengurusi bidang-bidang tertentu dalam negara tersebut. Tiga unsur pokok dari pengertian negara yait kesatu : suatu kelompok orang-orang manusia yang merupakan sutu masyarakat tertentu, kedua :  suatu wilayah yang didiami oleh masyarakat tertentu dan ketiga : ada suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan masyarakat itu.

D.    Negara sebagai Organisasi Masyarakat dan Gejala Hukum
Prof.Mr. Kuntcoro Purbopranoto melalui tulisannya, menulis bahwa negara sebagai satu bentuk organisasi masyarakat meliputi secara mutlak satu kelompok msyarakat tertentu dan terbatas menurut penetapan  dan penentuan organisasi itu sendiri dan yang secara hukum menjadi pendukungnya.kelompok manusia yang menurut ketentuan hukum dan mempunyai hak dan kewajiban itu adalah warga negara, dan status warga negara itu secara pokok diatur sesuai undang-undang.
Dan negara atau kekuasaan negara sebagai gejala hukum terhadap warga bersifat mutlak, karena menurut hakikatnya negara itu dapat memaksakan segala peraturan hukumnya kepada setiap wara negara.
E.     Pandangan Terhadap Negara
Plato memperkenalkan negara ideal, dalam suatu negara ideal terdapat empat kebajikan pokok atau keutamaan, yaitu keadilan, pengendalian diri, keperkasaan, dan kebiksanaan (kearifan) yang harus dimiliki oleh setiap individu dan seluruh kelas dan golongan dalam masyarakat suatu negara
Beberapa pandangan terhadap negara menurut prof.Dr.H Rukmana Amanwinata yaitu :
a.      Pandangan Sosiologis
Pandangan ini menyatakan bahwa negara itu adalah suatu bentuk pergaulan hidup juga, maka proses lahirnya negara itu adalah sebenarnya perpisahan tingkatan dari pergaulan hidup.
b.    Pandangan Yuridis
Negara merupakan semata-mata suatu ketertiban kaidah-kaidah hukum,dapat disebutkan negara adalah identik dengan hukum dan organ negara juga adalah identik pula dengan hukum.
c.       Pandangan Idealistis
Pandangan ini disebut juga seperti filosofis atau metafistis, pandangan ini disebut idealistis karena merupakan pemikiran tentang negara sebagai sebagaimana negara itu seharusnya ada negara sebagai ide, disebut pula filosofis karena merupakan renungan-renungan tentang negaradan bagaimana negara itu ada.
d.      Pandangan Organis
Teori organis mengajarkan bahwa negara dipandang sebagai makhluk hidup yang mempunyai kehidupan dan menunjukkan persamaan dengan organisasi manusia atau binatang yang dilengkapi pula dengan sel-sel hidup.
e.       Pandangan Kolektifitas
Pandangan ini lebih dikenal dengan sebutan komunisme, Prof.Dr.Drs. Ernt Utrecht,SH. Dalam bukunya menjelaskan bahwa “Dalam masyarakat yang sederhana dan komunis tidak ada kemungkinan untuk diadakan dan diperkembangkan golongan-golongan orang yang mendapat penghasilan(inkomen) dengan tidak bekerja, kemungkinan untuk memperoleh penghasilan yang dirampas dari golongan-golongan orang lain di dalam masyarakat itu belum ada. Dan dalam masyarakat yang sederhana dan komunis belum ada negara. Negara itu baru dilahirkan setelah adanya privat dan pembagian masyarakat dalam kelas.
f.       Pandangan Pancasila
Hakikat negara menurut pola pikir yang konsisten dengan Pancasila dan UUD RI 1945 merupakan kaidah hukum tertinggi di Negara Indonesian yang telah diamanatkan dalam alinea ke 4 dalam pembukaan Undang-undang, yaitu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosila bagi seluruh rakyat Indonesia.




F. Syarat-Syarat Adanya Negara dan Hak Asasi Negara
1. Syarat-Syarat Adanya Negara
Prof.Mr.H.Muhammad Yamin serta Budi Lazarusli,SH dan Syahmin,AK.SH mengemukakan dalam tahun 1933 di kota Montevideo, Uruguay ditetapkan suatu piagam yang menentukan hak dan kewajiban negara dan piagam itu ditandatangani oleh Amerika Serikat dan negara-negara latin di Amerika Selatan.
Prof.Dr.Mohammad Mahfud MD.,SH,SU merumuskan : “Negara adalah organisasi tertinggi diantara satu kelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat”. Pengertian negara yang demikian mencakup pengertian konstitutif dari sebuah negara, sehingga dari rumusan ini dapat dikemukakan adanya unsur-unsur konstitutif negara, yaitu :
a. Adanya rakyat (masyarakat)
     Suatu negara tidak bisa ada tanpa adanya rakyat (masyarakat). Unsur rakyat sangat penting, karena rakyatlah yang secara langsung dan konkret berkepentingan agar negara berjalan dengan baik.
b. Adanya daerah (wilayah)
     Daerah atau wilayah negara juga merupakan unsur konstitutif suatu Negara, sebab tidak mungkin negara ada tanpa batas-batas territorial yang jelas. Daerah (wilayah) suatu negara biasanya mencakup daratan, perairan laut, dan udara. Ada juga tempat selain daratan, perairan laut dan udara di atas keduanya yang biasa juga disebut daerah (wilayah) negara, yaitu kapal-kapal yang (meskipun ada diluar ketiga unsur itu) berbendera negara yang bersangkutan.
c. Adanya pemerintah yang berdaulat
     Pemerintah adalah kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara.
Sementara itu, unsur-unsur deklaratif atau sekunder negara terdiri atas dua unsur, yaitu : (1) adanya pengakuan  dari negara lain dan (2) adanya kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
2. Hak Asasi Negara
Ada lima macam hak dasar/hak asasi negara (fundamental rights of states), yaitu : (1) kemerdekaan (the right of independence); (2) kebebasan mengatur wilayahnya sendiri (the right of selfpreservation); (3) persamaan (the right of equality); (4) mengadakan hubungan dengan negara lain. Misalnya berhak mempunyai duta besar, konsul, dan sebagainya serta berhak pula mengadakan perjanjian dan ssebagainya (the right of intercourse); serta (5) diakuinya kedudukan wakil-wakil negara lain di wilayah suatu negara (the right of dignity).
G. Bentuk Negara
Ada beberapa bentuk negara, antara lain Negara serikat (federasi atau bundesstaat) adalan negara yang terdiri atas lebih dari satu negara. Negara serikat merupakan gabungan dari negara-negara yang masing-masing merdeka mengatur sendiri urusan di dalam negeri. Negara yang bergabung dalam satu negara serikat itu masing-masing biasa disebut negara bagian. Bentuk negarayanng lain adalah Negara kesatuan (unitary state). Sesuai dengan predikatnya, yang diperlukan untuk negara kesatuan bukan hanya persatuan (union) tetapi sekaligus kesatuan (unity). Bagian-bagian wilayah negara kesatuan merupakan kesatuan wilayah negara sehingga tidak mudah untuk memisahkan diri. Demikian juga dalam rangka pemerintahan, undang-undang dasar dan undang-undang serta aturan pelaksanaanya berlaku secara sama untuk seluruh wilayah negara sehingga memacu timbulnya kesatuan yang mantap. Akan tetapi, pemerintah daerah (local government) masih dapat mempunyai wewenang untuk membuat peraturan daerah (perda) yang khusus berlaku untuk daerahnya.
Adapun bentuk-bentuk negara berdasarkan kriteria kemandirian dan kenetralan serta otoritarian dan libertarian, Prof.Dr.Mohammad Mahfud MD.,SH,SU mengemukakan kriteria kemandirian dan kenetralan serta otoritarian dan libertarian itu dikaitkandalam pandangan tentang “peranan” negara dan masyarakat maka dapat disimpulkan bahwa negara yang netral adalah negara demokrasi yang menganut pluralisme-liberal (libetarian) dalam sistem politiknya sedangkan negara yang mandiri adalah negara yang lebih bersifat otoriter, bahkan totaliter. Berdasarkan kriteria tersebut dapatlah dilihat perbandingan antara peranan negara dan peranan masyarakat melalui bentuk-bentuk negara yang mungkin timbul, yaitu :
1. Negara Pluralis, yaitu negara yang tidak mandiri. Negara hanya bertindak sebagai penyaring (wasit) dari berbagai interest groups, sehingga setiap kebijakan yang dikeluarkan bukan atas inisiatif negara.
2.  Negara Marxis, yaitu negara yang tidak mandiri tetapi juga tidak demokratis; segala kebijaksanaan yang dibuatnya bukanlah atas inisiatif negara, tetapi dibuat atas inisiatif dan untuk kepentingan kelas yang berkuasa.
3. Negara Organis, yaitu negara mandiri yang otoriter. Dalam negara organis semua kebijakan negara dibuat atas inisiatif dan dimaksudkan untuk melaksanakan kepentingan negara. 
4.  Negara Korporatis, yaitu negara yang mandiri tetapi secara formal masih aktif melakukan konsultasi dengan wakil-wakil rakyat dalam pembuatan kebijakan, sehingga di dalamnya masih ada unsur demokrasi. Hanya saja demokrasi yang dikembangkan di dalamnya adalah demokrasi yang bersifat terbatas pada pihak-pihak tertentu.
Bentuk negara yang lain yaitu bentuk negara yang kuno dari aristoteles, yaitu berdasarkan hasil mempelajari sekitar 158 konstitusi polis-polis pada masa itu, maka bentuk negara didasarkan pada “banyaknya orang yang memerintah”, yaitu : (1) Monarki (monarcy) adalah pemerintahan oleh satu orang; (2) Aristokrasi (Aristocracy) adalah pemerintahan oleh beberapa orang; (3) politi (polity) adalah pemerintahan oleh seluruh orang.


H. Ajaran Negara Kesejahteraan
Mengenai ajaran Negara kesejahteraan (welfare state) yang merupakan perkembangan dari ajaran negara berdasarkan atas hukum yaitu ajaran negara hukum material, Prof.Dr.H.Bagir Manan, SH,MCL menuturkan ajaran negara kesejahteraan (verzorgingstaat atau welfare state) yang mengandung esensi bahwa negara atau pemerintah memikul tanggungjawab dan kewajiban untuk mewujudkan dan menjamin kesejahteraan umum (public welfare atau social justice). Ajaran ini merupakan perkembangan dari ajaran negara berdasarkan atas hukum yaitu ajaran negara hukum materiil. Dengan demikian, pelaksanaan ajaran Negara kesejahteraan tidak boleh terlepas dari prinsip negara berdasarkan hukum. Keikutsertaan negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum harus tetap berdasarkan hukum dan tetap menghormati hak-hak pribadi.  
I.       Bentuk Pemerintah Negara
Aristoteles menganggap perubahan-perubahan dari suatu bentuk ke bentuk lainnya sebagai akibat dari keadaan masyarakat yang di tentukan oleh berbagai revolusi karena kepincangan-keoincangan dalam pemerintah. Sebab –sebab yang dapat menimbulkan revolusi itu ialah cara-cara pemerintah yang keliru dan penggunaan kekuasaan, penghinaan terhadap rakyat, dll.
Suksesi Negara dapat terjadi atau di timbulkan oleh beberapa kejadian atau peristiwa, yang dapat di sebut sebagai cara-cara terjadinya suksesi Negara. Kejadian-kejadian di maksud misalnya revolusi, perang, perubahan wilayah secara damai.
J.      Teori-Teori Perwakilan
Teori-teori perwakilan yang membenarkan tindakan orang yang duduk dalam perwakilan yaitu di bagi dalam 4 teori
1.      Teori mandat/kontrak sosial
Kontrak adalah sarana yang bersifat hipotesis. Tujuannya untuk memperlihatkan pemerintah harus dilihat seolah-olah didirikan oleh rakyat dan di evaluasi bertujuan memberikan perlindungan dimana pemerintah memang di bentuk untuk melaksanakan fungsi tersebut.
a.       Teori mandat imperative
Yang menganggap wakil itu mendapat intruksi-intruksi yang tegas yang telah di tentukan oleh yang diwakili, terutama pada masa perwakilan itu hanya untuk menentukan anggaraan belanja. Seperti misalnya di perancis.
b.      Teori mandat bebas
Wakil tidak di anggap mewakili lapisannya atau golongannya saja, tetapi dianggap mewakili rakyat seluruhnya. Sebagai akibatnya munculah di Eropa yang wakil di anggap mengetahui kebutuhan yang diwakilinya tanpa menunggu intruksi.
c.       Teori mandate representative/penghalusan
Yaitu di beri dasar lain untuk menghindarkan kesulitan hubungan- hubungan hukum antara yang mewakili dan yang di wakili.

2.      Teori organ
Teori ini menganggap Negara itu tidak berbeda dengan organisme lain yang terjadi atas organ-organ yang mempunyai hubungan satu sama lain dan mempunyai fungsi sendiri-sendiri dan masing-masing saling bergantung satu sama lain.
Namun disini ada dua kepentingan yang bertentangan
a.       Kekuasaan eksekutif
b.      Kekuasaan legislative
Rakyat mewakilkan wewenang-wewenang kenegaraannya pada tiga badan, yaitu
a.       Eksekutif
b.      Perundang-undangan
c.       Pengadilan
Perwakilan sebagai suatu institusi yang memungkinkan adanya pengaruh dari sebagai atau seluruh anggota masyarakat itu terhadap sekelompok orang-orang yang wajib melaksanakan tugas-tugas mereka dalam bidang kenegaraan yang penting yaitu harus di perhatikan perwakilanya
a.       Cara rakyat mempengaruhi penguasa
b.      Wajib melaksanakan tugas-tugas kenegaraan
c.       Dalam kata ‘WAJIB’ melaksankan tugas-tugas kenegaraan, tidak usah menunggu intruksi

3.      Teori sosiologis
Menganggap perwakilan bukan merupakan bangunan politis, tetapi suatu bangunan masyarakat atau bangunan social. Perwakilan merupakan suatu perwakilan dari masyarakat dan dalam badan perwakilan tercermin lapisan-lapisan masyarakat.
4.      Teori hukum obyektif
Hukum objektif yang membentuk perwakilan menjadi suatu bangunan / lembaga hukum dan bukan hak-hak yang di berikan kepada mandataris yang membentuk institusi perwakilan

K.    Ajaran demokrasi
Demokrasi dalam arti kata biasa berarti pemerintahan rakyat. Demokrasi pada dasarnya berarti pengakuan atas nilai manusia dan hak-hak asasi manusia(HAM) pengakuan atas hak manusia untuk menentukan nasib sendiri dalam nasib umum.
Tiap orang sebagai warga Negara adalah pemangku tanggung jawab dan pemangku kedaulatan Negara. Tiap hak bagi yang satu berarti wajib bagi yang lain dan sebagainya.
L.     Tipe – Tipe Negara Modern
Tipe Negara ialah suatu klasifikasi atau penggolongan yang tidak mempunyai batas-batas yang tegas.
1.      Tipe Negara polis
2.      Tipe Negara Hukum
    Tipe negara hukum dapat dipahami secara baik dengan menelusuri timbulnya negara hukum dan konsep negara.
a  timbulnya negara hukum
        fase berikutnya merupakan tipe (type) yang dapat dikatakan sebagai perlawanan (antithese)dari tipe di atas,yaitu setelah negara mengusahakan kemakmuran rakyat, maka ada di antara mereka yang bisa menarik keuntungan, sehingga menjadi kaya walaupun tidak termasuk penguasa, lama kelamaan orang-orang yang kaya itu menjadi besar dan kekayaan itu turun temurun. Oleh karena kekayaannya mereka mempunyai kesempatan untuk mengabdi pada ilmu. Ini menimbulkan dua lapisan masyarakat, yaitu lapisan orang-orang kaya dan lapisan orang-orang pandai, disamping lapisan para bangsawan dan golongan gereja. Lapisan orang-orang kaya ini ingin ikut dalam pemerintahan agar terjamin kekayaannya. Tetapi tidak bisa karena terdesak oleh golongan bangsawan yang duduk dalam pemerintahan. Golongan yang kaya itu mendesak penguasa agar tidak ikut campur tangan dalam urusan mereka,sehingga menimbulkan status negatif, dimana negara tidak boleh ikut campur dalam urusan rakyat. Ini adalah jalan pikiran orang kaya dan pandai bukan dari orang miskin. Ini paham yang bertentangan dengan tipe di atas. Di mana mereka memperkuat diri sendiri, maka timbulah aliran liberal sesudah merkantilisme. Paham ini mendesak rakyat supaya pemerintah tidak ikut campur dalam urusan rakyat.
        Aliran liberalisme demikian kuatnya sehingga menimbulkan tipe sendiri dalam negara , yaitu tipe “negara hukum” (rechtsstaat). Rechtsstaat ini sebagai antitthese terhadap polizei staat. Negara hukum ini bukanlah dalam pengertian yang sekarang ini, melainkan negara hukum dalam bentuk yang pertama sekali, jadi, negara hukum mulai berkembang. Dualisme ini menunjukan dengan tegas kedudukan penguasa dan yang tidak dikuasai tidak sama. Negara harus menjaga tata tertib dan untuk itu diperlukan uang. Uang itu di dapat dengan jalan menarik pajak dari rakyat. Oleh karena menyinggung hak asasi manusia, rakyat tidak mau membayar begitu saja membayar pajak, tetapi perlu suatu persetujuan antara penguasa dan yang dikuasai. Untuk resminya pemerintah mengadakan peraturan-peraturan tentang pajak lalu peraturan-peraturan itu di tulis (hukum tertulis) dan lama-lama peraturan-peraturan itu menimbulkan bentuk undang-undang. Oleh karena selalu menghendaki adanya hukum, maka negaranya dinamakan negara hukum.
  1)       Negara hukum dalam artian rechtsstaat
Dalam kaitan dengan negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) Prof.Dr.H.Bagir Manan,SH,MCL. Dan Dr.Kuntana Magnar,SH,MH. Mengatakan dalam arti umum, negara berdasarkan atas hukum adalah dimana ada saling percaya antara rakyat dan pemerintah. Rakyat percaya pemerintah tidak akan menyalahgunakan kekuasaanya, dan sebaliknya pemerintah percaya bahwa dalam menjalankan wewenangnya, pemerintah akan di patuhi dan diakui oleh rakyat, sedangkan dalam arti khusus negara berdasarkan hukum diartikan bahwa semua tindakan negara atau pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum atau dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
a)             Negara hukum liberal
           Suatu negara harus bertindak berdasarkan undang-undang/hukum. Oleh karena bentuk pemeritahannya liberal,maka bentuk negara hukumnya pun disebut “negara hukum liberal” negara hukum seperti ini disebut “negara hukum liberal” (liberale rechtsstaat)yang semata-mata menjaga tata tertib , dikembangkan oleh ahli/pakar filsafat kenamaan Prof.immanuel Kant (1724-1804). Istilah “negara hukum” itu sendiri sampai sekarang di pakai. Jika negara hanya menjaga tata tertib saja seperti halnya penjaga malam, maka dinamakan negara jaga malam (nachtwacter staat) atau negara polisi yang menjamin tata tertib saja atau (L’Etat gendarme). Negara polisi yang menjamin tata tertib saja merupakan suatu type negara yang mengutamakan orang kaya,sedangkan rakyat tidak cukup keperluannya. Dengan sendirinya yang kaya saja terjamin. Lama kelamaan negara itu tidak bisa hanya menjaga tertib saja, tetapi harus diusahakan pula kesejahteraan yang lain misalnya pembuatan jalan,jembatan,irigasi, dan sebagainya. Penguasa turut campur tangan dalam hal-hal individu tidak bisa mengurus untuk pembangunan sehingga penguasa memerlukan uang yang dapat dipungut dari pajak-pajak ,lalu negara mengadakan anggaran belanja.
b)            Negara hukum formal
         Oleh karena penguasa itu selalu memerlukan persetujuan rakyat tidak semata-mata berdasarkan kemauan penguasa saja, maka haruslah berdasar undang-undang. Dalam hal ini demikian, maka negara bertindak secara formal, berarti, segala yang dijalankan berdasarkan undang-undang (hukum). Ini menyebabkan “negara hukum liberal”berkembang menjadi “negara hukum formal”(formale rechtssaat) disebut “negara hukum formal” karena dalam segala tindakan penguasa itu memerlukan bentuk hukum tertentu secara formal atau bentuk hukum formal dalam bentuk undang-undang (wet).
(1)Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia
     Mula-mula pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia. Unsur ini merupakan unsur yang pertama, sebab perlindungan atas hak-hak dasar/hak-hak asasi manusia ini merupakan tujuan utama sesuai dengan ajaran john locke.hak-hak dasar/hak-hak asasi manusia ini harus dipertahankan atau di jamin jangan sampai dilanggar. Bagaimanakah cara melindungi hak-hak dasar/hak-hak asasi manusia ini, masuk dalam unsur kedua.
(2)pemisah kekuasaan
     Kalau hak-hak dasar/hak-hak asasi manusia ini dilindungi dalam negara hukum yang liberal itu tidak sempurna, karena itu di dalam negara itu harus diadakan pemisahan kekuasaan. Di sini kita kenal pemiosahan kekuasaan dari charles de secondet baron de labriede et de montesquieu (1689-1755). Tidak semua negara yang ada hukumnya dapat dikatakan negara hukum. Yang dapat dianggap sebagai negara hukum hanya negara yang memiliki dua unsur di atas
(3)pemerintah berdasakan undang-undang
    Sebagai akibat Atau kelanjutan dari pemisahan kekuasaan, pemerintah harus berdasarkan undang-undang
(4)pengadilan administrasi
    Pengadilan administrasi yang berdiri sendiri timbul akibat  pertentangan/perselisihan/konflik antara unsur pertama dan unsur ketiga. Walaupun pemerintah berdasarkan undang-undang,tetapi ada kemungkinan akan melanggar hak-hak asasi manusia tadi. Kalu timbul konflik, yang bukan masuk perkara pidana atau perkara perdata melainkan perkara pelanggaran hak-hak asasi manusia oleh penguasa, maka melalui pengadilan khusus yaitu pengadilan administrasi.pada permulaan , pengadilan administrasi hanya mengadili persoalan-persoalan yang timbul antara penguasa dan yang dikuasai dalam menyelenggarakan kemakmuran rakyat.
(C) Negara Hukum Material
            Negara hukum dalam arti luas atau”negara hukum material” (materiele rechsstaat), karena negara hukum ini mengutamakan kemakmuran, maka disebut juga “negara hukum kemakmuran” atau “negara kemakmuran” (walfare state/social service state/wohfahrtstaat).
        Selanjutnya, kita lihat perkembangan hukum di daerah eropa kontinental (seperti jerman,perancis, dan belanda) dibandingkan dengan di daerah anglo-saxon/anglo-saxis (seperti inggris dan amerika serikat) yang menjamin hak-hak dasar/hak-hak asasi manusia. Di negara-negara eropa kontinental ada dua macam hukum yang berlaku, yaitu hukum biasa yang berlaku pada umumnya. Yakni hukum perdata  dan hukum pidana beserta hukum acaranya. Disamping itu, ada hukum administrasi (pengadilan administrasi),yaitu yang hukum yang mengadili perselisihan antara badan-badan pemerintah dan rakyat. Kalau di eropa kontinental menganut dua macam hukum, sedangkan di negara-negara anglo-saxon/anglo-saxis (seperti inggris dan amerika serikat)hanya menganut satu macam hukum yang berlaku baik untuk pemerintah maupun untuk rakyat yaitu rule of lawyang terdiri atas supremacy of law, equality before the law, and the constitution based on individual rights.
2) negara hukum dalam artian rule of law
        Prof. Albert venn dicey (1835-1922) yang menganut sistem anglo-saxon/anglo-saxis sebagaimana di tuturkan oleh prof.padmo wahjono,SH, yaitu rule of law konsep negara hukum mempunyai karakteristik atau mengandung tiga unsur penting : (1)supremacy of law, (2)equality before the law,and (3) the constitution based on individual rights. Dalam kata-katanya sendiri, mengenai karakteristik atau unsur dari rule of law prof. Albert venn dicey dalam bukunya an introduction to study of the law of the constituation (1885), mengemukakan : (1) supremacy of law , (2) equality before the lawa, and the lawof constituation the concequence of the rights of individual.
b. konsep dasar negara hukum
             Seorang ahli tentang negara dan hukum bangsa romawi bernam marcus tullius cicero (106-43 sM) mengatakan “ubi societes ibi ius” (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Bagi marcus tullius cicero,”... hukum itu adalah satu-satunya ikatan dalam negara” makna konsep politeia dan konsep normal dapat pula ditelusuri dan dipahami dari segi sejarah pengertian dasar konsep rechtsstaat dan rule of law. Prof. Admo wahjono,SH. Menulis didalam ketatanegaraan di eropa barat, maka negara hukum dianggap mulai dari zaman yunani purba dimana plato/aristokles (429-347 sM) mengemukakan adanya dua konsep penyelenggaraan negara yang utama ialah para ahli pikir atau ahli filsafat . namun, berdasarkan pengalam, maka plato kemudian mengemukakan bahwa penyelanggaraan negara yang terbaik ialah dengan berdasarkan pengaturan dengan hukum dan konsep ini disebutnya denhan nomoi (negara hukum).